1.Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disingkat BMP adalah hasil minyak bumi/nabati yang diperoleh dari pengolahan langsung bahan dasar atau www.peraturan.go.id 2020, No.142 produk campuran dengan bahan kimia yang menghasilkan bahan untuk digunakan sebagai bahan bakar, minyak mesin, bahan pelumas dan senyawa lain yang perlu bagi pemakaian dan/atau pemeliharaan alat/mesin seperti Aviation Gasoline (Avgas), Aviation Turbine Fuel (Avtur), Premium, Pertamax, Minyak Tanah, Solar/High Speed Diesel/Gas oil (HSD), Minyak Diesel/Marine Diesel Fuel (MDF), Minyak Bakar/Marine Fuel Oil (MFO).
2.Pengelolaan BMP adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola BMP sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, penghapusan, pertanggungjawaban, dan penatausahaan.
3.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pertahanan.
4.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah dibidang pertahanan.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
7.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh PA menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK dalam pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
9.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. www.peraturan.go.id 2020, No.142
10.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran vang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
11.Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara adalah serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi penyusunan neraca dan laporan BMN.
12.Penghapusan BMP adalah kegiatan dan usaha pembebasan BMP dari daftar pertanggungjawaban administrasi, serta pemanfaatan yang optimal dari nilai sisanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
13.Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disingkat Coklit adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui kebenaran penerimaan fisik BMP dari Penyedia Jasa BMP agar efisien dalam pelaksanaan penagihan dan tertib administrasi dalam Pengelolaan BMP dengan menggunakan dokumen PB-221 (Paktur Bon 221) bulanan yang merupakan bukti pengambilan BMP oleh Satuan Pemakai BMP tingkat III.
14.Satuan Pemakai Bahan Bakar Minyak dan Pelumas tingkat I yang selanjutnya disingkat Satkai I adalah pelaksana pada tingkat pusat/eselon I yang ditetapkan sebagai instansi penerima Surat Alokasi BMP dan/atau instansi penerbit Surat Perintah Penyaluran BMP.
15.Satuan Pemakai Bahan Bakar Minyak dan Pelumas tingkat II yang selanjutnya disingkat Satkai II adalah pelaksana pada tingkat Komando Utama dan atau wilayah yang ditetapkan oleh Kepala Satkai I sebagai penerima Surat Perintah Penyaluran BMP dan/atau penerbit Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP.
16.Satuan Pemakai Bahan Bakar Minyak dan Pelumas tingkat III yang selanjutnya disingkat Satkai III adalah pelaksana pada tingkat satuan kerja/sub satuan kerja www.peraturan.go.id 2020, No.142 yang ditetapkan oleh Kepala Satkai I sebagai penerima Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP.
17.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
18.Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
19.Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit satuan pengelola DIPA yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
20.Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disingkat Renbut adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMP untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
21.Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disingkat Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.
22.Kesepakatan Bersama adalah bentuk Naskah Dinas yang disusun dan ditetapkan oleh 2 (dua) pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan tidak memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang sepakat.
23.Perjanjian Kerja Sama adalah bentuk Naskah Dinas yang disusun dan ditetapkan oleh 2 (dua) pihak atau lebih pejabat yang diberi wewenang dan memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang menandatangani perjanjian. www.peraturan.go.id 2020, No.142