menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing; MENTERI PERTAHANAN MengingatMenimbang PERATURANMENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN2024 TENTANG PROSEDUR KERJA SAMAPROGRAM FOREIGN MILITARY SALES DAN FOREIGN MILITARY FINANCING DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Foreign Military Sales yang selanjutnya disingkat FMS adalah suatu program kerja sama Pemerintah AmerikaSerikat dengan negara lain termasuk Pemerintah Republik Indonesia untuk penjualan barangfjasa pertahanan yang berasal dati Amerika Serikat. 2. Foreign Military Financing yang selanjutnya disingkat FMF adalah suatu program kerja sarna bidang pertahanan antara Pemerintah AmerikaSerikat dengannegara lain termasuk Pemerintah Republik Indonesiayang timbul dalam bentuk bantu an dan pemberian dariadanya program ForeignMilitarySales yang bersifat free of charge. 3. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. 4. Building Partner Capacity yang selanjutnya disingkat BPC adalah suatu program kerja sama pertahanan sebagai salah satu kerangka pendanaan ForeignMilitary Financing yang bersifat grant berupa pemberian. 5. Defence Finance Accounting Service yang selanjutnya disingkat DFAS adalah organisasi di bawah Departemen Pertahanan AmerikaSerikat yang berperansebagai bank sentral untuk FMS dan bertugas untuk mengelola seluruh transaksi keuangan FMS serta membuat laporan keuangan Letter of Offer and Acceptance secara periodik per kuartal untuk dikirimkan ke negara pembeli. 6. Military Standard Requisitioning and Issue Proceduresyang selanjutnya disingkat MILSTRIP adalah prosedur BABI KETENTUAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PROSEDURKERJA SAMAPROGRAM FOREIGN MILITARY SALES DAN FOREIGN MILITARY FINANCING. 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor63); 6. Peraturan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145); 7. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor314); Menetapkan yang ditetapkan oleh Departemen Pertahanan AmerikaSerikat untuk mengatur permintaan dan pengeluaranmateriilsesuai dengan prioritas dalam bentuk dan kodestandar yang merupakan tulang punggung semua prosedur logistik dan keuangan dalam menjalankan program FMS. 7. Military Assistance Program Address Directory yang selanjutnya disingkat MAPAD adalah data yang dikelola oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang dapat menyajikan alamat negara pembeli dan Freight Foruiarder, data alamat tersebut dibutuhkan untuk proses pengirimanbarang FMSke negara pembeli. 8. Defined Order adalah jenis pengadaan yangjuga disebut Standard Sales oleh United States Army, Defined Line atau Push Requisitioning oleh United States Navy, Firm Order oleh United States Air Force yang merupakan suatu jenis Letter of Offer and Acceptance dengan mencantumkan macam dan jumlah barangjjasa pertahanan yang dikehendaki oleh pembeli sesuai dengan Letter of Request. 9. Blanket Order adalah jenis pengadaan yang juga disebut Blanket Open End oleh United States Army, Direct Requisitioning ProceduresjOpen End Requisitioning oleh United States Navy, Blanket Orderj Annual Requisitioning oleh United States Air Force yang merupakan suatu jenis Letter of Offer and Acceptance PengadaanBarangjJasa pertahanantanpa menyebutkannama item dan jumlahnya. 10. CooperativeLogistics Supply Support Arrangement yang selanjutnya disingkat CLSSA adalah suatu jenis Letter of Offer and Acceptance pengadaan barang yang bersumber dari stock DepartemenPertahanan Amerika Serikat sehingga memungkinkan Amerika Serikat memberikan barang kepada negara pembeli denganperlakuan yang sama dengan unit AngkatanBersenjataAmerika Serikat sesuai dengan prioritas dari Force Activity Designator. 11. Letter of Offer and Acceptance yang selanjutnya disingkat LOA adalah dokumen kontraktual resmi FMS jFMF dari Pemerintah AmerikaSerikat yang berisi data barang Alpalhankam untuk pertahanan tertentumaupun jasa termasuk data harga perkiraan, jumlahbarang, syarat penjualan, dan lain-lain sesuai denganLetter of Request. 12. Pre Letter of Request yang selanjutnya disebut Pre-Laic adalah draft atau rancangan Letter of Request yang disampaikan oleh Kementerian Pertahanan kepada DepartemenPertahanan AmerikaSerikatuntuk direviu,selanjutnya hasil reviu disampaikan kembali ke pihakPemerintah Republik Indonesia dalam bentuk draft Letter of Request. 13. Letter of Request yang selanjutnya disingkat LoRadalah surat pengajuan resmi dari negara pembeli kepada Pemerintah Amerika Serikat yang berisi data barangatau jasa pertahanan yang diinginkan oleh negara pembeli. 14. Office of Defense Cooperation yang selanjutnya disingkat ODe adalah kantor kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan AmerikaSerikat yangberkedudukan di Jakarta. 15. Initial Deposit adalah besarnya uang muka yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli kepada DFASsetelahpenandatanganan LOA. 16. Source of Supply yang selanjutnya disingkat SoS adalah lokasi sumber barang yang berasal dari gudang Angkatan Bersenjata AmerikaSerikat atau dari gudangkontraktor/ vendor/ originalequipment manufacture. 17. FreightForwarder yang selanjutnyadisingkat FF adalah perusahaanjasa angkutan yang telah memenuhi syarat dan ditentukan oleh pihak pengirim barang dan penerima barang. 18. Defense Transportation System yang selanjutnya disingkat DTS adalah sarana pengangkutan yang menggunakan fasilitas angkutan Angkatan BersenjataAmerikaSerikatyang terdiri atas United States Air Force Air Mobility Command, United States Navy Military Sealift Command, dan United States Army Surface Deployment and Distribution Command yang berada di bawah otoritas United States Transportation Command. 19. Supply Discrepancy Report yang selanjutnya disingkat SDR adalah dokumen DD Form 364 (tiga ratus enam puluh empat) dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang berisi informasimengenaiketidaksesuaiankondisi atau status barang yang dipesan. 20. Staging Area adalah lokasij gudang transit yang berada eli AmerikaSerikat yang digunakan oleh FF yang telah ditunjuk oleh Indonesia untuk mengumpulkan barangsampai dengan jumlah tertentu untuk kemudian dikirimkanke Indonesia baik lewatudara maupun laut. 21. Notice of Availability yang selanjutnya disingkat NOA adalah dokumen DD Form 1348-5 (seribu tiga ratus empat puluh delapan) setrip (lima) dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang menginformasikandan mengingatkankepada FF danj atau negara pembelibahwa barang yang classified, sensitive, dan hazardous telah siap untuk dikirimkan serta memerlukan penanganan khusus untuk mengarnankan transfer barang tersebut. 22. Billing statement adalah dokumen DD Form 645 (enam ratus empat puluh lima) dari Departemen PertahananAmerikaSerikat yang berisi antara lain data besarnyanilai pengadaan dan tagihan dari LOA tertentu. 23. HoldingAccount adalah rekeningyang digunakan untuk menampung sisa dana WA FMS /LOAFMFdari negara pembeliyang tersimpan di DFAS yang dapat digunakan untuk pendanaan program FMS/FMF yang sedang berjalan maupun yang akan datang. 24. Rupiah Mumi adalah seluruh penerimaan pemerintah,kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasaldari pinjaman luar negeri danj atau dalam negeri. 25. Rupiah Murni Pendampingyang selanjutnya disingkatRMPadalah dana rupiah mumi yang harus disediakan pemerintah untuk mendampingi pinjaman danj'atau hibah luar negeri. 26. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 27. Surat Pemyataan 1 (satu) yang selanjutnya disingkat SP 1 (satu) adalah surat pemyataan yang formatnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam rangka pembebasan barang masuk dan pajak lainnya untuk barang impor milik Kementerian Pertahanarr/Tentara Nasional Indonesia. 28. Surat Pemyataan 2 (dua) yang selanjutnya disingkat SP 2 (dua) adalah surat pemyataan yang formatnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam rangka pembebasan barang masuk dan pajak lainnya untuk barang impor milik Tentara Nasional Indonesia. 29. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 31. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. 32. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara. 33. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggararr/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan darr/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 34. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menenma, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kemhan dan TNL 35. Perwira Foreign Military Sales yang selanjutnya disebut Perwira FMS adalah Prajurit TNI dalam strata kepangkatan Perwira Menengah TNI yang ditugaskan sebagai pelaksana administrasi dalam program FMS dan FMF. 36. Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disebut SARTI adalah sistem yang Pasal 4
(1)Kerjasarna program FMSberupa:a. barang; dan b. jasa.
(2)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amerupakan Alpalhankarn untuk pertahanan negara KERJA SAMA PROGRAM FOREIGNMILITARYSALES Pasal 3 Prosedur kerja sama program FMS dan FMF sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 melalui tahapan sebagai berikut:a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengakhiran.