Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2016
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perpindahan Antar-Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perpindahan antar-instansi meliputi:
Perpindahan PNS Kemhan menjadi PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pengalihan pembinaan fungsi, tanggung jawab, dan status kepegawaian PNS dari Kemhan ke Instansi Pusat Lain atau Instansi Daerah. www.peraturan.go.id 2017, No.85
Perpindahan PNS Instansi Pusat Lain/PNS Instansi Daerah menjadi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengalihan pembinaan fungsi, tanggung jawab, dan status kepegawaian PNS dari Instansi Pusat Lain atau Instansi Daerah ke Kemhan.
Perpindahan PNS Kemhan untuk dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan PNS Kemhan yang melaksanakan tugas di luar Kemhan yang gajinya dibebankan pada Kemhan.
Perpindahan PNS Kemhan untuk diperbantukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan PNS Kemhan yang melaksanakan tugas di luar Kemhan yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
BAB III
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
Mekanisme perpindahan PNS di lingkungan Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut:
Membuka PDF…