Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2012
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perawat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.160 2 Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Perawat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan/kesehatan dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Kementerian Kesehatan merupakan Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat. www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.160 4
Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kemhan:
BAB III
Persttyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi: a . menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai. b . memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan c . dapat aktif melakukan penilaian.
Membuka PDF…