1.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2014, No.1520 3
2.PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3.Rencana PNBP adalah hasil penghitunganjpenetapan target dan pagu Penggunaan PNBPyang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
4.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
5.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBNpada satuan kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)j Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
6.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bend ahara yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
7.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
9.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menkeu adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintahan dibidang Pertahanan. 12.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
13.Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disebut Ka UO adalah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Sekretaris Jenderal Kemhan.
14.Komando Tingkat Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah suatu kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang 4 2014, No.1520
20.Bendahara Pengeluaran adalah Personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayrakan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBNpada Kemhan dan TN!.
21.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelanearan pelaksanaan kegiatan tertentu.
22.Penerimaan Fungsional adalah penerimaan yang diperoleh Satuan kerja atau Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya.
23.Penerimaan Umum adalah Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang pada umumnya terdapat pada semua Kementerian/Lembaga.
24.Pagu Indikatif adalah anear-anear pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja- K/L.
25.Pagu Definitif adalah Pagu anggaran yang didasarkan atas Undang - Undang APBNsebagai aeuan penyusunan RKA.
26.Pagu Anggaran yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L. memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/ atau garis komando pembinaan.
15.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi struktural Kemhan/TNI yang melaksanakan kegiatan administrasi meliputi bidang personel, materiil, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran yang dialokasikan.
16.Instansi Pemeriksa adalah Pengawas dan Pemeriksa Internal yang terdiri dari Inspektorat Jenderal/Inspektorat di lingkungan Kemhan dan TNI serta Badan Pengawas Eksternal sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
17.PNBP Fungsional adalah PNBP yang dihasilkan dari layanan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.
18.PNBP Umum adalah PNBP yang dihasilkan bukan dari layanan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.
19.Direktorat Jenderal Pereneanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pereneanaan pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 2014, No.1520 5 Pasal 3
(1)Seluruh PNBPdikelola dalam sistem APBN.
(2)Pengelola PNBP wajib menyusun rencana PNBP dengan mengikuti siklus APBN.
(1)Jenis PNBPyang dikelola di lingkungan Kemhan dan TNIterdiri atas:
a.PNBPFungsional; dan
b.PNBPUmum.
(2)Jenis PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.penerimaan jasa pelayanan kesehatan;
b.penerimaan jasa survei dan pemetaan; dan
c.penerimaan jasa pelayananan lainnya.
(3)Jenis PNBP Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.penerimaan kembali sisa anggaran;
b.penerimaan hasil penjualan barangjkekayaan negara;
c.penerimaan hasil penyewaan barangj kekayaan negara;
d.penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
e.penerimaan ganti rugi atas kerugian negara;
f.penenmaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
g.penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang; dan
h.penerimaan lainnya scsuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Tarif PNBP sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Umum 6 2014, No.1520 Pasal 5
(1)Dirjen Renhan Kemhan melakukan konsolidasi data usulan rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Menkeu paling lambat pada minggu ketiga bulan Januari.
(3)Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP.
(4)Rencana PNBP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) disusun setelah mendapat persetujuan ijin penggunaan sebagian dana oleh Menkeu yang didelegasikan kepada KPPN.
(1)Pengelola PNBP wajib menyusun usulan rencana PNBP dalam Pagu Indikatif secara berjenjang kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari.
(2)Usulan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilengkapi Dokumen paling sedikit memuat:
a.pokok-pokok kebijakan PNBP;
b.realisasi PNBPdua tahun anggaran terakhir;
c.perkiraan realisasi PNBPtahun anggaran berjalan;
d.target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran rencana ke depan;
e.justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBPtahun anggaran berjalan;
f.Arsip Data Komputer (ADK)rencana PNBP menggunakan Aplikasi Target PNBP (TPNBP)yang menjadi satu bagian dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI);
g.realisasi penggunaan dana PNBPdua tahun anggaran terakhir;
h.perkiraan realisasi penggunaan dana PNBPtahun anggaran berjalan dalam hal Kemhan telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;dan
1.pagu penggunaan PNBP untuk tiga tahun anggaran yang direncanakan. 2014, No.1520 7
(2)Dirjen Renhan Kemhan menyampaikan penyesuaian atas rene ana dan Arsip Data Komputer (ADK)PNBPseeara tertulis kepada Menkeu paling lambat satu minggu setelah disahkan APBN.
(1)Dalam hal raneangan APBN telah disahkan menjadi APBN, Dirjen Renhan Kemhan melakukan penyesuaian atas reneana PNBP.