Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2016
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun kesehatan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Bidan.
Pusat Rehabilitasi Kemhan merupakan tim penilai instansi Jabatan Fungsional Bidan di lingkungan Kemhan.
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan terdiri atas:
Bidan Terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
Bidan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
Membuka PDF…