Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2016
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2017, No.87 Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan Pengelolaan Pengaduan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kemhan.
Sasaran Pengelolaan Pengaduan publik di lingkungan Kemhan antara lain:
Prinsip pengelolaan Pengaduan publik sebagai berikut:
BAB II
Ruang lingkup Pengaduan publik meliputi: www.peraturan.go.id 2017, No.87
Pengaduan publik dikelompokan dalam:
BAB III
Pengaduan publik dapat disampaikan:
Pengaduan publik yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yaitu Pengaduan yang disampaikan secara lisan.
Pengaduan publik yang disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b melalui:
Pengaduan publik yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan kepada Kepala Satker di lingkungan Kemhan. www.peraturan.go.id 2017, No.87
Membuka PDF…