Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 53 Tahun 2014
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum dalam Pengelolaan Nama Domain di masing-masing Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
BAB II
Proses pengelolaan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi:
Proses pengelolaan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia meliputi:
Pengoperasian sistem Nama Domain meliputi :
BAB III
Membuka PDF…