Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 53 Tahun 2016
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka Pencarian dan Pertolongan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2017, No.105 Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Pelibatan TNI dalam rangka Pencarian dan Pertolongan yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan tujuan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. www.peraturan.go.id 2017, No.105
Pelibatan TNI dalam rangka Pencarian dan Pertolongan merupakan operasi Pelibatan TNI, sebagai bagian dari unsur Badan Pencarian dan Pertolongan pada operasi Pencarian dan Pertolongan akibat kecelakaan, bencana, serta kondisi membahayakan manusia yang terjadi di dalam negeri dan di luar negeri.
Pelibatan TNI pada Pencarian dan Pertolongan berpedoman pada asas:
Penyelenggaraan Pelibatan TNI berprinsip pada:
Pelibatan TNI dalam Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dengan tujuan:
Kemampuan dan keterampilan personel di bidang Pencarian dan Pertolongan dapat diperoleh melalui: www.peraturan.go.id 2017, No.105
Lingkup pedoman Pelibatan TNI:
BAB II
Pelibatan TNI dalam operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan:
Pelibatan TNI dalam operasi Pencarian dan Pertolongan dalam negeri dilaksanakan:
Membuka PDF…