Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2016
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal mutasi jabatan, PNS Kemhan dan PPPK menyampaikan LHKASN 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Dalam hal PNS Kemhan dan PPPK mengalami kesulitan dalam pengisian LHKASN, yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) oleh PNS Kemhan dan PPPK merupakan salah satu penilaian dalam menentukan promosi jabatan di lingkungan Kemhan.
BAB III
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan berperan sebagai Koordinator Pengelola LHKASN di lingkungan Kemhan.
Koordinator Pengelola LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
Membuka PDF…