Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.251 2 Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
Membuka PDF…