menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri; MENTERI PERTAHANANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTERI PERTAHANANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG MEKANISMEIMBALDAGANG,KANDUNGANLOKAL,DAN OFSET DALAMPENGADAANALATPERALATANPERTAHANANDAN KEAMANANDAR! LUARNEGERI KEMENTERIAN PERTAHANAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan.
2.Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia.
3.Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual beli.
4.Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
5.Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Teknologi Alpalhankam adalah perpaduan dari proses riset dan pengembangan, rancang bangun, kegiatan teknis produksi, penguj ian , dan Zatau operasi yang BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG MEKANISMEIMBALDAGANG,KANDUNGANLOKAL,DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANANDANKEAMANANDARILUARNEGERI. Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5596);
5.Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145);
6.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75); Menetapkan Pasal 3
(1)Pelaksanaan Ofset dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
a.kegiatan yang berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/ atau
b.kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli.