Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 61 Tahun 2014
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Susut dan Penghapusan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. 2014, No.1594 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dengan tujuan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan aman.
BAB II
BAB III
Menteri Pertahanan berwenang:
Dalam hal usulan disetujui oleh Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Panglima TNI dapat menindaklanjuti kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d kegiatan dilakukan oleh Dirjen Kuathan dalam hal ini Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemhan. 2014, No.1594 6
Panglima TNI berwenang:
Dalam hal usulan disetujui oleh Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Kas Angkatan dapat menindaklanjuti kepada Panglima TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d kegiatan dilakukan oleh Asisten Logistik Panglima TNI dalam hal ini Kepala Badan Pembekalan TNI.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)