Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 64 Tahun 2014
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kamus Kompetensi Perilaku dan Kamus Kompetensi Teknis di lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang 2014, No.1597 2 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Kamus Kompetensi Perilaku merupakan suatu dokumen yang menggambarkan berbagai pengetahuan serta sikap perilaku yang dibutuhkan dalam suatu organisasi sebagai pedoman untuk menetapkan persyaratan kompetensi jabatan, pemetaan kompetensi pegawai, perencanaan pegawai, penjenjangan karir, pengembangan diklat, sampai dengan penyusunan sistem informasi kepegawaian. 2014, No.1597 3
Kamus Komptensi Teknis merupakan dokumen yang berisi berbagai keterampilan serta pengetahuan yang disesuaikan dengan tugas jabatan beserta aktivitas dalam jabatan tersebut untuk menetapkan persyaratan kompetensi jabatan, pemetaan kompetensi pegawai, perencanaan pegawai, penjenjangan karir, pengembangan diklat, sampai dengan penyusunan sistem informasi kepegawaian.
Kamus Kompetensi Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Kamus Kompetensi Perilaku dan Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Assessment Center Kementerian Pertahanan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…