Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 67 Tahun 2014
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Cuti Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Cuti bagi pegawai Kemhan terdiri dari:
Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak Cuti Tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cuti Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diberikan bagi Pegawai Kemhan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pegawai Kemhan yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kedinasan/kewajibannya, sehingga ia perlu mendapat perawatan, berhak atas Cuti Sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
Membuka PDF…