Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITER DI LUAR LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3383
Pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer menganut asas-asas sebagai berikut :
Pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
Maksud dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam merumuskan, menentukan dan melaksanakan perizinan, pengawasan serta pengendalian senjata api standar militer dengan tujuan agar diperoleh keseragaman dan kesatuan pola tindak serta kelancaran dalam pengelolaan penyelenggaraannya.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan perizinan, pengawasan dan pengendalian penggunaan dan/atau pengelolaan senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.338 6
BAB II
Instansi pemerintah non Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a yaitu :
Badan hukum nasional Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b yaitu :
Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c yaitu :
Kapal laut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d yaitu :
Membuka PDF…