Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2014
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.314 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan dari Peraturan Menteri ini:
Prinsip pemberian tunjangan kinerja:
BAB II
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4, tidak diberikan kepada:
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas jabatan bagi Pegawai dalam DSP di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Pegawai yang karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan rekam kehadiran secara elektronik, wajib menyampaikan Surat Perintah dari Ka Satker/Ka Subsatker, sesuai Formulir Surat Perintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV nomor 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebelum atau sesudah melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan.
Membuka PDF…