Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Koordinator Pengelola LHKPN di lingkungan Kementerian Pertahanan yaitu Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Administrator LHKPN di lingkungan Kementerian Pertahanan yaitu Kepala Bagian Karier Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. www.peraturan.go.id 2015, No.789 5
Administrator LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas:
BAB IV
Pejabat Wajib LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A paling lambat 2 (dua) bulan setelah resmi menduduki jabatannya.
Pejabat Wajib LHKPN wajib membuat surat pernyataan dan surat kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, yang ditandatangani di atas materai.
Membuka PDF…