1.Pengelolaan Keuangan adalah Pengelola Keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
2.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
4.Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan target dan pagu Penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
5.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya www.peraturan.go.id 2016, No.378 disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
7.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
9.Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disebut Ka UO adalah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Sekretaris Jenderal Kemhan.
10.Komando Tingkat Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan.
11.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi struktural Kemhan/TNI yang melaksanakan kegiatan administrasi meliputi bidang personel, materiil, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran yang dialokasikan.
12.Instansi Pemeriksa adalah Pengawas dan Pemeriksa Internal yang terdiri dari Inspektorat Jenderal/Inspektorat di lingkungan Kemhan dan TNI serta Badan Pengawas Eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13.Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L. www.peraturan.go.id 2016, No.378
14.Pagu Definitif adalah Pagu anggaran yang didasarkan atas Undang-Undang APBN sebagai acuan penyusunan RKA.
15.Pagu Anggaran yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA K/L.
16.Peserta Jaminan Kesehatan adalah Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta anggota keluarganya dan masyarakat umum yang telah memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan.
17.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
18.Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
19.Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelaksana Pelayanan Kesehatan disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
20.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. www.peraturan.go.id 2016, No.378
21.Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
22.Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan Spesialistik yang selanjutnya disebut PPK II adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik meliputi pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dan atau pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dan di ruang perawatan khusus.
23.Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan Subspesialistik yang selanjutnya disebut PPK III adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat subspesialistik meliputi pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dan atau pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dan di ruang perawatan khusus.
24.Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
25.Pola Pembayaran Case Based Groups adalah salah satu pola pembayaran prospektif yang berupa pengelompokan diagnosis dan prosedur yang memiliki ciri klinis dan penggunaan sumber daya yang mirip atau sama.
26.Rawat Inap Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik dan dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari.
27.Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. www.peraturan.go.id 2016, No.378
28.Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal.
29.Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
30.Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Ditjen Renhan Kemhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.