Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia.
Pemberian Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan kepada Prajurit TNI. www.peraturan.go.id 2017, No.1209
Tanda Kehormatan terdiri atas:
Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dapat diberikan kepada kesatuan di lingkungan TNI. www.peraturan.go.id 2017, No.1209
Membuka PDF…