Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Daerah Prioritas Pertahanan ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam:
Penetapan Daerah Prioritas Pertahanan bertujuan untuk mewujudkan:
Kebijakan untuk mewujudkan keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
Kebijakan untuk mewujudkan pengamanan dan pemberdayaan Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya perundingan penyelesaian perbatasan negara dengan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya pengawasan garis batas negara melalui kegiatan inspeksi dan patroli Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
Strategi untuk kebijakan peningkatan pengamanan melalui pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 www.peraturan.go.id 2018, No.643 huruf b meliputi:
Membuka PDF…