1.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2.Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Hanneg adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3.Pembangunan Hanneg adalah upaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta komponen lainnya untuk mencapai tujuan Hanneg.
4.Kebijakan Penyelenggaraan Hanneg adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan Hanneg yang merupakan upaya membangun dan membina kemampuan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan secara terpadu lintas sektoral dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta penyelenggara negara lainnya termasuk Tentara Nasional Indonesia.
5.Pemikiran Visioner adalah pemikiran tentang masa depan yang diperoleh melalui analisis kondisi objektif.
6.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
7.Rancangan adalah konsep awal sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan.
8.Rancangan Teknokratik adalah Perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka penyusunan Renstra.
9.Rencana Kebutuhan Lima Tahunan yang selanjutnya disebut Renbut Lima Tahunan adalah serangkaian kegiatan perhitungan kebutuhan langgaran lima tahunan yang didasarkan pada kebutuhan riil guna mendukung tugas pokok dan fungsi.
10.Rencana Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Hanneg yang selanjutnya disebut Renbut Alpalhankam adalah dokumen strategis Kemhan yang dihasilkan melalui proses Perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan untuk memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk Hanneg dalam rangka investasi Hanneg.
11.Rencana Kebutuhan Tahunan yang selanjutnya disebut Renbut Tahunan adalah serangkaian kegiatan perhitungan kebutuhan anggaran tahunan yang didasarkan pada kebutuhan riil guna mendukung tugas pokok dan fungsi.
12.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen Perencanaan untuk 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta dipedomani oleh satuan dibawahnya.
13.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun menurut bagian anggaran.
15.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
16.DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA persatker yang disusun oleh pengguna anggaran menurut unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran.
17.DIPA Petikan adalah DIPA persatker yang dicetak secara otomatis melalui sistem yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.
18.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
20.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas Hanneg.
21.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang mencakup Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Markas Besar TNI, Unit Organisasi Angkatan Darat, Unit Organisasi Angkatan Laut, dan Unit Organisasi Angkatan Udara.
22.Unit Organisasi Angkatan yang selanjutnya disingkat UO Angkatan adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan UO Angkatan Darat, UO Angkatan Laut, dan UO Angkatan Udara.
23.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kemhan dan TNI yang melaksanakan kegiatan Kemhan dan TNI serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
24.Satuan Kerja Angkatan yang selanjutnya disebut Satker Angkatan adalah unit organisasi lini Satker Angkatan Darat, Satker Angkatan Laut, dan Satker Angkatan Udara yang melaksanakan kegiatan Satker Angkatan Darat, Satker Angkatan Laut, dan Satker Angkatan Udara serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
25.Postur Hanneg adalah wujud penampilan kekuatan Hanneg yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem Hanneg, terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
26.Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan TNI.
27.Postur Angkatan adalah wujud penampilan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan.