Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 70 Tahun 2014
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Ketentuan Dukungan Dan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2014, No.1633 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dukungan dan pelayanan kesehatan oleh 2014, No.1633 4 Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien.
BAB II
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam melaksanakan dukungan dan pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
BAB III
Jenis Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan meliputi:
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang akan melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki kualifikasi keahlian dan sertifikat yang masih berlaku.
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang akan melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mendapatkan SC dari Mabes TNI.
BAB IV
Membuka PDF…