Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 75 Tahun 2014
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengendalian Tuberkulosis dengan Strategi Directly Observed Treatment Short-Course di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2014, No.1636 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengendalian TB dilaksanakan dengan tahap kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
Sistem pelaporan pengendalian TB dengan strategi DOTS terdiri atas:
Sistem pelaporan penatalaksanaan kasus TB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai mekanisme alur pelaporan sebagai berikut:
Sistem pelaporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan secara berjenjang dan periodik.
Membuka PDF…