Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 77 Tahun 2014
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengendalian Inventori Materiil Pertahanan Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2014, No.1638 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengendalian Inventori materiil, memperhatikan asas:
Pengendalian Inventori materiil dilaksanakan dengan prinsip:
BAB II
Wewenang dan tanggung jawab Pengendalian Inventori terdiri atas:
Wewenang dan tanggung jawab Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
Wewenang dan tanggung jawab TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
Wewenang dan tanggung jawab Mabes TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
Wewenang dan tanggung jawab Mabes Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: 2014, No.1638 6
Wewenang dan tanggung jawab Setjen Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
Membuka PDF…