Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 79 Tahun 2014
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman 2014, No.1720 2 Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar diperoleh persamaan pola pikir dan kesatuan pola tindak serta kelancaran dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Prinsip pemeliharaan amunisi sebagai berikut:
BAB II
Sasaran penyelenggaraan pemeliharaan amunisi adalah untuk mencapai sistem pemeliharaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjamin terwujudnya kondisi dan kesiapan amunisi agar selalu siap dan aman digunakan, terwujudnya tertib administrasi pengurusan pemeliharaan amunisi, serta terlaksananya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan amunisi satuan secara optimal.
Sistem pemeliharaan amunisi merupakan rangkaian unsur-unsur/sub sistem pemeliharaan amunisi yang saling terkait dan saling berpengaruh di dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, meliputi :
Tingkat pemeliharaan amunisi terbagi dalam berbagai tingkatan pemeliharaan amunisi yang meliputi:
Fungsi Penyelenggaraan pemeliharaan amunisi merupakan pelaksanaan fungsi-fungsipemeliharaan materiil, meliputi : 2014, No.1720 7
BAB III
Membuka PDF…