Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2010
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembinaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
Nilai Dasar UPN “Veteran” meliputi :
BAB II
Pegawai UPN “Veteran” terdiri atas :
Pembinaan kesejahteraan untuk meningkatkan motivasi kerja PNS Kemhan dpk UPN “Veteran” meliputi penghasilan, pemberian cuti, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka dan biaya pemakaman, pemberian tanda kehormatan, pemberian izin perkawinan/perceraian, pemberian bantuan uang muka perumahan, pelayanan dan bantuan hukum, pemberian tali kasih, pemberian santunan asuransi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…