Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2013
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembinaan karier pegawai Kemhan dapat mencapai tingkat objektivitas yang optimal, dengan tujuan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan karier pegawai.
BAB II
Baperjakat di lingkungan Kemhan mempunyai tugas pokok:
Baperjakat tingkat pusat Kemhan memberikan pertimbangan kepada pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan setingkat eselon I dan eselon II di lingkungan Kemhan dan Universitas Pertahanan yang berada di bawah pembinaan Kemhan.
Baperjakat Kemhan menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…