Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Menteri Pertahanan tentang Tenaga profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari:
BAB III
Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik sebagai tenaga profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Tempat pelaksanaan penugasan atau praktik tenaga profesi prajurit TNI meliputi:
Waktu pemberian penugasan atau praktik profesi bagi Prajurit TNI dilaksanakan di luar jam dinas atau sesuai waktu penugasan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pangkotama TNI atau Kabalakpus atau Karopeg Setjen Kemhan atau Dandenma Mabes TNI.
Membuka PDF…