1.Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
2.Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
3.Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan.
4.Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi 5 (lima).
5.Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
6.Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
7.Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
8.Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda www.peraturan.go.id 2016, No.599 Kehormatan yang ditandatangani oleh Presiden.
9.Dewan Tanda Kehormatan adalah Dewan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan Penganugerahan dan Pencabutan hak penggunaan Tanda Kehormatan.
10.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
11.Kesetiaan adalah ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah.
12.Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat, ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, penghormatan, atau satu ikatan yang dilakukan secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/ golongan.
13.Kecakapan adalah kemampuan fisik, taktis, dan teknis perseorangan dari kesatuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
14.Kejujuran adalah ketulusan hati dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
15.Kedisiplinan adalah kesanggupan untuk mematuhi tata tertib dan mengikuti ketentuan-ketentun kedinasan yang telah ditetapkan oleh institusi.
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17.Standardisasi pelayanan administrasi permohonan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan adalah sarana manajemen dalam usaha/kegiatan yang dilakukan untuk membakukan dan menyeragamkan permohonan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
18.Tim Peneliti Pusat adalah tim yang bertugas melaksanakan penelitian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. www.peraturan.go.id 2016, No.599