1.Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan, sesuai dengan desain dan fungsi asasinya serta aman untuk dioperasionalkan.
2.Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan Negara.
3.Kelaikan Alpalhankam adalah suatu kondisi Alpalhankam yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan, sesuai dengan desain dan fungsi asasinya serta aman untuk dioperasionalkan.
4.Kelaikan Satwa Pertahanan adalah suatu kondisi satwa yang digunakan untuk pertahanan negara, yang menyatakan diterapkannya tata cara budidaya hewan yang baik, sehingga sesuai dengan fungsi atau kepentingannya untuk digunakan. 2021, No.838
5.Kelaikan Konstruksi Pertahanan adalah suatu kondisi pada konstruksi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan, sesuai dengan fungsi asasinya serta aman untuk digunakan.
6.Kelaikan Fasilitas Pertahanan adalah pengakuan atas kemampuan fasilitas suatu instansi yang dapat memberikan jaminan kualitas, keselamatan, dan Kelaikan Alpalhankam/Satwa Pertahanan/Konstruksi Pertahanan, sehingga dapat digunakan untuk mendukung pertahanan negara.
7.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
9.Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
10.Rancang Bangun adalah rancangan yang dihasilkan dari pengolahan dan informasi untuk digunakan sebagai acuan dalam menghasilkan produk baru berupa sistem atau materiil atau prototipe.
11.Prototipe adalah objek fisik yang pembuatannya dilakukan berdasarkan Rancang Bangun atau konsep dari ide yang belum pernah ada pada produk sebelumnya.
12.Verifikasi adalah rangkaian kegiatan atau proses yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Teknis Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan penilaian kesesuaian berdasarkan kriteria Kelaikan yang telah ditetapkan serta memeriksa fungsi seluruh sistem yang terpasang untuk dapat dinyatakan “diterima” atau “ditolak”.
13.Inspektur Kelaikan adalah personel yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan. 2021, No.838
14.Sertifikasi adalah proses kegiatan yang dimulai pada saat pemohon atau applicant mengajukan permohonan sampai dengan penerbitan atau pengeluaran suatu bukti tanda lulus.
15.Sertifikat Kelaikan Pertahanan adalah surat tanda bukti bahwa Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan telah dinyatakan laik.
16.Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
17.Pemeliharaan Alpalhankam adalah kegiatan untuk mempertahankan kondisi Alpalhankam agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan tujuan agar tetap dalam kondisi siap pakai, dengan cara mengadakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
18.Tanda Kualifikasi adalah simbol atau brevet yang dipakai oleh personel yang memenuhi persyaratan formal keahlian keinspektoratan dan disertai dengan dokumen atau Sertifikat kualifikasi yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan dan institusi Kelaikan TNI atau Angkatan.
19.Indonesian Defence Landworthiness Authority yang selanjutnya disingkat IDLA adalah bidang Kelaikan Darat Pusat Kelaikan Kemhan yang merupakan otoritas pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan Pertahanan aspek darat sesuai kewenangannya.
20.Indonesian Defence Seaworthiness Authority yang selanjutnya disingkat IDSA adalah bidang Kelaikan laut Pusat Kelaikan Kemhan yang merupakan otoritas pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan Pertahanan aspek laut sesuai kewenangannya. 2021, No.838
21.Indonesian Defence Airworthiness Authority yang selanjutnya disingkat IDAA adalah bidang Kelaikan udara Pusat Kelaikan Kemhan yang merupakan otoritas pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan Pertahanan aspek udara sesuai kewenangannya.
22.Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan
23.Fasilitas Pertahanan adalah fasilitas desain, fasilitas produksi, fasilitas pemeliharaan dan fasilitas operasional maupun fasilitas lainnya dari suatu instansi yang dapat menjamin Kelaikan Alpalhankam/ Satwa Pertahanan/Konstruksi pertahanan untuk mendukung pertahanan negara.
24.Moda adalah bentuk atau jenis operasional Alpalhankam.
25.Moda Gabungan adalah Alpalhankam yang terdiri atas gabungan dua atau tiga Moda Alpalhankam.
26.Nomor Registrasi adalah identitas tertentu yang diberikan kepada Alpalhankam tertentu sesuai dengan regulasi Kelaikan Pertahanan yang berlaku. Umum 2021, No.838