Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2023
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II disusun berdasarkan pemberian Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan kesehatan tertentu di Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI yang memenuhi baku teknis persyaratan jenis, kualitas, dan kuantitas peralatan kesehatan. 2023, No.174
Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disesuaikan dengan kebutuhan standar pelayanan Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
Peralatan kesehatan yang telah memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peralatan kesehatan yang digunakan di luar Pelayanan Kesehatan Tertentu di Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BAB IV
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Feberuari 2023 MENTERI PERTAHANAN ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY
Membuka PDF…