Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 55
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah; MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2019 TENT ANG PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH MF~TERf PF.RT!\ N TAN T,' r:nf JHf .11< !N0f)'·,lf."1'Sf l\. ( Mengingat Menimbang /' -
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: l . Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/ atau bagian hewan, dan/ atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/ atau mikroba yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah, serta memperbaiki sifat fisik, kimia, dan/ atau biologi tanah. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIANTENTANG PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH. Menetapkan
BAB I
(l) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan , Pengujian, Pendaftaran, perubahan dan peralihan, pupuk Formula khusus, dan Pengawasan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah Pengujian.
( 1) Pupuk Organik, Pupuk Haya ti, dan Pembenah Tan ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berasal dari
Pengadaan Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah dilakukan melalui:
BAB II
( 1) Dalam hal mutu Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang akan didaftarkan belum diatur dalam PTM atau SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan pengkajian PTMoleh tim teknis.
Membuka PDF…