PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEM.ENTERIANPERTANIAN Menetapkan MEMUTUSKAN :
a.Terciptanya pengelolaan dan pertanggungjawaban PNBP menjadi lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel serta taat pada aturan sehingga tercipta prinsip good governance dan clean government, serta terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.Tujuan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis pengelolaan Penerimaan · Negara Bukan Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam menyamakan pemahaman dan implementasi tentang berbagai peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan negara dan sekaligus berguna sebagai pedoman praktis dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di masing-masing Satuan Kerja lingkup Kementerian Pertanian khususnya dalam hal pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
1.Maksud B. Maksud Dan Tujuan Pada tataran su bstatif, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tidak ada perbedaan yang signifikan antar berbagai elemen/institusi/pihak-pihak terkait. Namun pada tataran operasional sering terjadi perbedaan cara pandang, persepsi maupun implementasinya. Oleh karena itu dipandang perlu untuk membuat petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian untuk menjembatani, memediasi berbagai kesenjangan yang terjadi sekaligus sebagai petunjuk praktis dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban PNBP, menjadi lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel serta taat pada peraturan sehingga terciptanya prinsip good governance and clean government. setor ke Kas Negara., penggunaan langsung PNBP, d.an PNBP dikelola di luar mekanisme APBN. 3
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan;
2.Akrual Basis adalah suatu metode pencatatan dalam akuntansi, dimana dalam hal ini setiap transaksi yang terjadi dicatat berdasarkan konsep pengakuan yang sesungguhnya; Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan : D. Pengertian Umum DANINTENSIFIKASI PENDAHULUAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS PERENCANAAN TATA CARA PENGUSULAN DAN PEMBAHASAN REVISI PERATURANPEMERINTAH TARIF PEMUNGUTAN PEMBUKUAN PENYETORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAPORANTRIWULANANTINGKAT ESELON I DAN MEKANISME REKONSILIASI PENGAWASANBABX C. Ruang Lingkup
b.Memberikan pedoman bagi entitas/satker dalam menyusun laporan PNBP terutama terkait penatausahaan PNBP dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik antar periode maupun an tar entitas/ satker.
c.Memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur teknis akuntansi PNBP. 4
3.Bagian Anggaran adalah bentuk pengalokasian anggaran negara yang didasarkan atas unit organisasi pemerintahan (Kementerian Negara/Lembaga) atau fungsi tertentu;
4.Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
5.Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6.Bank Sentral adalah Bank Indonesia;
7.Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/ Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran;
8.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan melaksanakan pengelolaan rekening kas umum negara;
9.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang oleh karena negara, dan tugasnya menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, clan mempertanggungjawabkan uang dan/ atau surat-surat berharga dalam rangka pelaksanaan belanja APBN oleh Kementerian negara/lembaga dan/ atau satuan kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
10.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kantor /Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
11.Serita Acara Serah Terima yang selanjutnya disebut BAST adalah dokumen serah terima barang/ jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/ jasa surat berharga;
12.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah; 5
13.Biller adalah Unit Eselon I Ketnenterian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing;
14.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun dan disetujui oleh Menteri/ Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan/ atau penggunaan anggaran;
15.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
16.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 1 7. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan;
18.Entitas Akuntasi adalah setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola. barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan;
19.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara; 6
20.Kantor Pos adalah unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya;
21.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara;
22.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
23.Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan], pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya;
24.Kerjasama Pemanfaatan Aset adalah pendayagunaan Aset oleh pengguna jasa dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya;
25.Kerjasama Manajemen adalah bentuk kerjasama dimana kepada mitra kerja diberikan wewenang dalam pengelolaan aset secara keseluruhan atau sebagian;
26.Kerjasama Produksi adalah bentuk kerjasama dimana kepada mitra kerja diberikan wewenang untuk memproduksi sesuatu produk yang disetujui bersama berdasarkan jumlah kualitas tertentu dengan menggunakan aset Pemerintah yang ada sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak;
27.Kerjasama Bagi Hasil Usaha dalah bentuk kerjasama dimana kepada mitra kerja diberikan wewenang untuk mengelola, mengusahakan, meningkatkan aset sesuai dengan perjanjian sebelum dimana keuntungan dibagi berdasarkan perjanjian yang sudah dinegosiasi sebelumnya; - 7 yang berisi informasi tentang Target dan Realisasi PNBP yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan secara periodik sesuai peraturan yang berlaku dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban PNBP pada Instansinya;
31.Laporan Operasional adalah menyediakan inforrnasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya;
32.Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang berisikan informasi seputar keuangan dari sebuahorganisasi;
33.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPNadalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement;
34.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi;
35.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos persepsi.
36.Pihak Kedua adalah perusahaan swasta berbadan hukum, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, yayasan, lembaga lainnya yang berbadan hukum, unit kerja instansi pemerintah, dan kelom pok petani / peternak. ·- Pertanggungjawaban yang selanjutnya LPJ Bendahara Penerimaan adalah dokurnen
30.Laporan disebut
28.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Pimpinan Satuan Kerja yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja yang bersangkutan;
29.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatμ jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar /Wajib Setor; 8
37.Penerimaan Negara adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang dituangkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berasal dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri;
38.Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
39.Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara;
40.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya;
41.Pengguna Angggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Pertanian yang bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Pertanian;
42.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara;
43.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM;
44.Pejabat Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), clan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
45.Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna rnelaksanakan, tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negen;
46.Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguan Anggaran di lingkungan Kernenterian Pertanian; 9
47.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pernerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
48.Penerimaan Umum adalah Penerimaan yang berasal dari bukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian;
49.Penerimaan Fungsional adalah penerim an yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satker dilingkup Kementerian Pertanian;
50.Penyelenggaraan Kegiatan yang dibiayai PNBP adalah uraian dalam RKAKL/DIPA yang memuat rmcian kegiatan dan pagu pengeluaran/belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP Fungsional Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (setinggi-tingginya sesuai dengan besaran izin penggunaan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan);
51.Petugas Penyetor adalah Petugas/Orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja untuk menagih, menerirna dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) kali 24 jam;
52.Penerimaan Imbalan Jasa adalah penerimaan berupa uang atau yang dapat dinilai setara uang yang bersumber dari pemenuhan kewajiban masyarakat pengguna jasa sebagai akibat dari pelayanan dan atau penggunaan sarana/ prasarana dan sumberdaya yang dikuasai Kementerian Pertanian;
53.Penerimaan Penjualan Hasil Samping adalah penerimaan yang berasal dari penjualan hasil ikutan yang diperoleh dari dan atau sebagai akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian;
54.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral;
55.Rekening Penerimaan adalah rekening pada bank sentral/bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja Kementerian Pertanian; sumber yang sama;
58.Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKAK/L adalah daftar yang memuat rincian komponen kegiatan beserta volume dan satuan biaya masing-rnasing pos pengeluaran;
59.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kernenterian Pertanian yang melaksanakan satu atau be berapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN;
60.Satuan Kerja Pengguna PNBP adalah Instansi yang diizinkan untuk menggunakan sebagian dana PNBP melalui persetujuan Menteri Keuangan setelah Instansi tersebut terlebih dahulu menyetorkan PNBP-nya ke Rekening Kas Negara melalui Bank Pemerintah/Persepsi setempat;
61.Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPON! adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat J enderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP;
62.Sistem Billing SIMPON! adalah sis tern yang meru pakan bagian dari SIMPON! yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan Negara;
63.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, rnengolah, menganalisis, rnenyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, clan/atau menyebarkan informasi elektronik;
64.Sistem Settlement adalah sistem penerimaan Negara yang dikelola oleh Direktorat Jendaral Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran/penyetoran penerimaan Negara dan 10 ,_. transaksi beberapa dokumen
56.Rekening Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja Kementerian Pertanian; Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data keuangan yang diproses · dengan sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan 57. pemberian NTPN;
65.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/ diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM;
66.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan;
67.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan olch KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanan pengeluaran sebagai dasar atas beban APBN berdasarkan SPM;
68.Surat Perintah Membayar . Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau Pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan scbagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor seharihari:
69.Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah;
70.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan;
71.Target dan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut TRPNBPadalah suatu aplikasi untuk merekam data Target dan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada setiap Kementerian/Lembaga;
72.Tarif PNBP adalah besaran biaya atas Jenis PN BP yang meliputi pendapatan perolehan dari hasil pertanian dan jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Pernerintah:
73.Togas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan 11 .... _. 12 tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang memberi tugas;
74.Uang Persediaaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor seharihari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
75.Unit Pemungut PNBP adalah unit yang melaksanakan fungsi pelayanan penjualan barang/jasa yang menghasilkan PNBP;
76.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
77.Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk - menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundangundangan.
a.Satuan Kerja Vertikal mengusulkan calon Bendahara Penerimaan kepada Eselon I, dengan format sebagaimana lampiran dalam peraturan ini 13
1.Eselon I melakukan proses pengusulan Bendahara Penerimaan, sebagai berikut: B. Persyaratan Bendahara Penerimaan
1.Menteri;
2.Sekretariat Jenderal;
3.Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
4.Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
5.Direktorat Jenderal Hortikultura;
6.Direktorat Jenderal Perkebunan;
7.Direktorat Jenderal Peternakan clan Kesehatan Hewan;
8.Inspektorat Jenderal;
9.Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
10.Badan Penyuluhan dan Pengembangan Surnber Daya Manusia Pertanian;
11.Badan Ketahanan Pangan;
12.Badan Karantina Pertanian;
13.Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
14.Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
15.Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
16.Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; 1 7. Staf Ahli Bidang lnfrasturuktur Pertanian;
18.Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian;
19.Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian;
20.Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian; dan
21.Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Norn or 43/Permentan/OT.010/8/2015 telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian yang terdiri atas : A. Struktur Organisasi Kementerian Pertanian BAB 11 ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS PENGELOLA PNBP
a.Berstatus sebagai PNS, sehat jasmani dan rohani, mampu dan jujur, tidak dalam proses penindakan suatu pelanggaran/kejahatan dan tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara;
b.Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang Manajemen Keuangan dan peraturan yang berhubungan dengan keuangan;
c.Mempunyai ijazah/Sertifikat Bendahara Penerimaan;
d.Berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tk.I (II/b) bagi calon ditingkat Satker Vertikal/UPT dan berpangkat sekurang-kurangnya Penata Muda (III/ a) bagi calon ditingkat Pusat/Satker Unit Eselon I;
e.Tidak dalam status masa persiapan pensiun;
f.Tidak memegang jabatan struktural Eselon I, II, III IV, Kepala Kantor dan Kepala Satuan Kerja;
g.Para calon yang diusulkan tidak boleh merangkap sebagai tenaga fungsional lainnya (peneliti, widyaiswara, penyuluh dll);
h.Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat . Pembuat 14
2.Persyaratan Bendahara Penerimaan Satker Pusat dan UPT Vertikal: - Bendahara Penerimaan. tu gaspelaksanaanatasbertanggungjawab disertai dokumen kelengkapannya sebagai persyaratan Bendahara Penerimaan;
b.Eselon I melakukan verifikasi usulan Satuan Kerja, apabila calon yang diusulkan tidak sesuai dengan persyaratan, usulan dikembalikan dan apabila sesuai, maka Eselon I meneruskannya kepada Sekretaris Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c.Apabila usulan Eselon I mengusulkan calon Bendahara Penerimaan sesuai aturan, maka akan diteruskan ke Menteri Pertanian untuk ditetapkan;
d.Apabila tidak ada calon Bendahara Penerimaan yang belum bersertifikat, maka Kuasa Pengguna Anggaran/Pimpinan Satuan Kerja membuat SKTJM 15
1.Menolak permintaan penggunaan dana penerimaan negara sebelum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (mengacu pada KMK tentang Persetujuan Izin Penggunaan Sebagian Dana PNBP);
2.Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan (PNBP) pada kan tor/ instansinya;
3.Melakukan penagihan atas PNBP baik yang bersifat umum maupun fungsional;
4.Membukukan seluruh PNBP baik yang diperoleh melalui potongan pembayaran atau yang disetor langsung oleh wajib setor ke kas negara;
5.Buku pembantu bendahara penerimaan terdiri dari buku pembantu kas dan buku pembantu lainnya sesuai dengan kebutuhan; dan
6.Melakukan monitoring seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik yang- bersifat umum maupun fungsional yang diterima/ disetor oleh petugas lain (Pembuat daftar gaji/Bendahara Pengeluaran/Petugas Penyetor) yang ada pada Satuan Kerja/unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan; - C. Uraian Togas Bendahara Penerimaan n. m. 1.
1.Membuat surat pernyataan untuk bekerja dengan bersih, jujur dan tidak akan melakukan KKN (Formulir F2); J. Harus berlokasi di Satker yang memiliki DIPA;
k.Bagi yang telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan selama 4 (empat) tahun terus menerus, tidak boleh dicalonkan kembali untuk menduduki jabatan sebagai Bendahara Penerimaan pada Satker yang bersangkutan; Tidak diusulkan untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA; Calon Bendahara Penerimaan, agar diusulkan lebih dari 1 (satu) calon; Apabila calon yang diusulkan belum memiliki sertifikat Bendahara maka KPA/Kepala Satker membuat Surat Dispensasi dengan disertai alasan yangjelas.·- Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM; 16
1.Membantu Bendahara Penerimaan dalam menenma hasil dari pelaksanaan kegiatan yang menghasilkan uang;
2.Bertanggungjawab atas penatausahaan barang/jasa yang menimbulkan terjadinya PNBP;
3.Menyampaikan · laporan kepada Bendahara Penerimaan dengan tembusan Kepala Kantor /Satuan Kerja/Kuasan Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 3 bulan berikutnya; E. Uraian Togas Petugas Penghasil
1.Membantu Bendahara Penerimaan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
2.Mengenai penatausahaan kas untuk Bendahara Penerimaan berlaku juga bagi BPP;
3.Menyampaikan laporan kepada Bendahara Pcnerimaan dengan tembusan Kepala Kantorj Satuan Kerja/Kuasan Pengguna Anggaran paling lambat tanggal. 3 bulan berikutnya;
4.Bendahara Penerimaan dapat mernbukukan transaksi atas dasar nilai/jumlah yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban BPP. D. Uraian Togas Bendahara Penerimaan Pembantu (BPP)
7.Melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan;
8.Melakukan rekonsiliasi internal antara Petugas SAi, Bendahara Pengeluaran dan Unit Pemungut/ Penghasil yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi setiap .bulan yang diketahui oleh Kepala Kantor/ Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, sebelum dilakukan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN. Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana tercantum dalam lampiran; dan
9.Membuat dan menyampaikan laporan LPJ PNBP kepada Menteri Pertanian, Sadan Pemeriksa Keuangan, Pimpinan Eselon I, dan KPPN setempat, secara bulanan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan beriku tnya disertai salinan rekening koran dari Bank/ Pos Persepsi untuk bulan berkenaan. 17 ··-
4.Membukukan semua penerimaan dari basil PNBP serta membuatkan bukti-bukti PNBP seperti kuitansi/faktur;
5.Melakukan pembukuan atas dasar nilai/jumlah yang tertuang dalam laporannya : dan dilakukan rekonsiliasi kepada bendahara penerimaan. 18 Setiap tahun Satker wajib mengajukan/mengusulkan Target PNBP tahun yang akan datang ke Unit Eselon I selanjutnya Unit Eselon I menyampaikan ke Sekretaris Jenderal c.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Latar Belakang;
2.Visi dan Misi;
3.Tugas dan Fungsi;
4.Target dan realisasi PNBPTahun sebelumnya dan Prediksi Target 1 (satu) tahun yang akan datang yang disusun per Akun penerimaan berdasarkan Jenis Penerimaan dan dituangkan ke dalam aplikasi TRPNBP dan RKAKL/DIPA {format terlampir);
5.Rencana Target PNBP yang disusun berdasarkan Jenis dan Tarif PNBP yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (disesuaikan dengan PP Tarif yang berlaku) dilengkapi dengan rincian satuan volume dari masing-masing Jenis dan Tarif PNBP selama 1 (satu) tahun;
6.Usulan Kegiatan yang akan dibiayai dari Dana PNBP untuk tahun yang akan datang harus dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) {format terlampir);
7.Besaran pagu pengeluaran dihitung berdasarkan formula (rencana PNBP Penerimaan Fungsional dikalikan besaran lzin Penggunaan PNBP);
8.lzin penggunaan PNBP dari Menteri Keuangan merupakan batas tertinggi, maka pagu penggunaan ditetapkan berdasarkan RAB dan Output yang akan dicapai;
9.Output dan Outcome dari penggunaan PNBP;
10.Waktu pengajuan data Target dan Pagu Indikatif PNBP dari Satker ke Unit Eselon I paling lambat bulan Desember TA-2 (untuk target tahun berjalan diusulkan dua tahun sebelumnya) untuk dilakukan penelaahan/penelitian dan penggabungan selanjutnya oleh Unit Eselon I - A. Penyusunan dan Pengusulan Estimasi/Target BAB III PERENCANAAN 19 mengajukan usulan tersebut ke Sekretaris Jenderal c.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan paling lambat bulan Januari TA-I (satu tahun sebelumnya) untuk disampaikan ke Menteri Keuangan c.q. Direktorat PNBP.
11.· W aktu pengajuan data Target dan Pagu Anggaran PNBP dari Unit Eselon I ke Sekretaris Jendaral c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan paling lambat bulan Februari TA-I (satu tahun sebelumnya) untuk dilakukan penelaahan/ penelitian dan penggabungan selanjutny~ oleh Sekretaris Jenderal mengajukan usulan tersebut ke Menteri Keuangan c.q Direktorat PNBP paling larnbat bulan Maret TA-1 (satu tahun sebelumnya) antara lain:
a.Latar belakang;
b.Pokok-pokok kebijakan PNBP TA..... ;
c.Target dan Realisasi PNBP TA-3, dan TA-2;
d.Perkiraan Realisasi TA-1;
e.Target dan Pagu Penggunaan PNBP TA..... ;
f.Perkiraan Target PNBP TA+l,TA+2, dan TA+3;
g.Justifikasi atas peningkatan atau penurunan Target TA..... terhadap TA-I;
h.Realisasi penggunaan dana PNBP TA-3, dan TA-2;
1.Perkiraan realisasi pagu penggunaan dana PNBP untuk TA-1; J· Pagu Penggunaan dana PNBP untuk TA..... ;
k.Pagu Penggunaan PNBP untuk TA+I, TA+2, dan TA+3; dan
1.Proposal ditandatangani oleh Pimpinan Eselon I.
12.Ilustrasi penyusunan Target PNBP adalah sebagai berikut:
a.Berdasarkan rata-rata realisasi PNBP paling tidak 3 tahun sebelumnya;
b.Situasi perekonomian kedepan;
c.Situasi pasar atas barang/jasa tahun berjalan dan kedepan;
d.Kondisi terakhir pengguna jasa yang memberikan kontirbusi PNBP terbesar.
13.Pengajuan Revisi Target dan Pagu PNBP dapat 20
1.Pelaksanaan revisi target PNBP dapat dilakukan apabila:
a.Kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam APBN atau APBN perubahan;
b.Adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan;
c.Adanya satuan kerja baru;
d.Diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan / a tau
e.Adanya pencabutan status pengeJolaan keuangan BLUpada suatu satuan kerja. Revisi target dan pagu penggunaan sebagian dana PNBP termasuk dalam Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan bukan revisi tingkat Kanwil Perbendaharaan dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sehingga revisi target tersebut melalui langkah diusulkan oleh Satuan Kerja kepada Eselon I dan dibahas dengan Sekretaris Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan dan direviu oleh Auditor Inspektorat Jenderal, setelah dilalui tahapan tersebut Sekretaris Jenderal bersurat kepada Direktur Jenderal Anggaran perihal Permohonan Revisi Target dan Pagu Penggunaan Sebagian Dana PNB,P.Perubahan Rincian Anggaran yang disebabkan penambahan Pagu Anggaran Belanja sebagai akibat dari adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN. Revisi Target PNBP dan Pagu Penggunaan Sebagian Dana PNBP B. dilakukan bila ada kelebihan realisasi .PNBP atas Target PNBP yang direncanakan dalam APBN. Kelebihan realisasi PNBP dapat digunakan oleh Satker penghasil sesuai dengan ijin penggunaan PNBPyang berlaku. 21
a.KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada ke Unit Eselon I selanjutnya Unit Eselon I menyampaikan ke Sekretaris Jenderal c.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan yang dilampiri dokumen pendukung berupa : 1) Proposal Pengajuan Revisi Target dan Pagu Penggunaan PNBP; 2) Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (sernula- menjadi); 3) SPTJMyang ditandatangani oleh KPA; 4) ADKTPNBPdan hardcopy; 5) ADKRKA-K/L DIPARevisi; 6) Rencana Anggaran Belanja (RAB) 7) Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi , berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan; dan/atau 8) Dokumen pendukung terkait.
b.Sekretariat Jenderal/Pejabat Eselon I meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA;
c.Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh KPAmengakibatkan perubahan pagu anggaran, Sekretariat Jenderal/Pejabat Eselon · I terlebih 'dahulu melakukan koordinasi/konsultasi dengan unit Inspektorat Jenderal untuk didapatkan Catatan Hasil Reviu (CHR);
d.Berdasarkan hasil koordinasi/konsultasi, Sekretariat Jenderal/Pejabat Eselon I menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusan Direktur PNBP dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: ·-
2.Mekanisme Revisi Anggaran pada OJA dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 22 1) Proposal Pengajuan Revisi Target dan Pagu Penggunaan PNBP; 2) Surat U sulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula- menjadi); 3) SPTJMyang ditandatangani oleh KPA; 4) ADKTPNBPdan hardcopy; 5) ADKRKA-K/L DIPARevisi; 6) Rencana Anggaran Belanja (RAB) 7) Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan; dan/atau 8) Dokumen pendukung terkait.
e.Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
f.Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, DJA mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
g.Batas Akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran diterima oleh Sekretaris Jenderal c.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan paling lambat bulan September tahun berjalan.
h.Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran, disampaikan kepada KPA yang bersangku tan dan KPPNterkait dan tembusan kepada : 1) Menteri/Pimpinan Lembaga; 2) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 3) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan 4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. 23 Biaya penyelenggaraan kegiatan pernerintah sehu bungan dengan jenis PNBP yang bersangku tan. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk membiayai kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP. 2. Dampak pengenaan terhadap masyarakat clan kegiatan usahanya. Peranan Pemerintah sebagai pelaksana amanat rakyat yang tentunya tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Penetapan tarif PNBP yang terlalu rendah akan berdampak pada berkurangannya pangsa pasar atau bahkan matinya pasar dari industri pelayanan yang serupa dengan pelayanan yang diberikan kepada Pemerintah, misalnya pengujian sampel. Dan sebaliknya apabila tarif PNBP ditetapkan terlalu tinggi, masyarakat pengguna layanan PNBP akan merasa keberatan pada saat melakukan pembayaran bahkan akan berdampak pada kenaikan biaya produksi barang yang pada akhirnya harga jual akan melam bung tinggi, misalnya jasa sertifikasi produk yang merupakan bagian dari syarat edar suatu produk. 1. Untuk dapat melakukan pemungutan, jenis dan tarif harus tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Jenis dan Tarif PNBP. Jika jenis dan tarifnya tidak ada atau tarif tersebut sudah tidak sesuai lagi maka harus diusulkan jenis dan tarif tersebut melalui Revisi PP Tarif yang sudah ada, terhadap pengusulan Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak harus memperhatikan: Seluruh pungutan atas Jasa Layanan kepada masyarakat yang tidak ada dalam Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, tidak dapat dipungut sebagai PNBP. A. Latar Belakang BAB IV TATA CARA PENGUSULAN DAN PEMBAHASAN REVISI PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF' ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 24
2.Pendekatan Just Cost Tari/ Metode Just Cost Tari/ merupakan cara penentuan tarif PNBP dengan menyamakan antara tarif dengan biaya penyelenggaraan atau penyediaan jasa (dalam rangka melaksanakan kegiatan pengaturan dan pelayanan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pengenaan tarif seperti ini umumnya dikenakan atas jasa pelayanan publ.ik yang bukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan/ a tau pemanfaatan aset pemerintah antara lain laboratorium uji dan asrama/ guest house.
1.Pendekatan Zero or Cost Minus Tari/ Di dalam pendekatan ini, tarif PNBP yang dikenakan kepada masyarakat adalah nol (gratis) atau lebih rendah dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan atau penyediaan jasa (dalam rangka melaksanakan kegiatan pengaturan dan pelayanan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pengenaan tarif (bersifat su bsidi) seperti ini umumnya diberikan pada jasa pelayanan publik yang merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Kebutuhan mendasar bagi masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan. Berkaitan dengan aspek tersebut, pendekatan yang dilakukan dalam penentuan besaran tarif PNBP bertujuan untuk dapat membedakan dalam tiga kelompok utama, yaitu: TujuanB.
3.Aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Merupakan suatu kaidah dalarn mengusung keadilan sosial sebagai salah satu Sila dalam Dasar Negara. Keadilan dalam penerapan tarif yang berbeda-beda untuk kelompok pengguna yang berbeda, sebagai contoh untuk pengguna layanan pengujian sampel yang berasal dari kalangan mahasiswa diberikan tarif diskon sebesar 50% dari tarif yang diberlakukan kepada masyarakat umum. Pembedaan tarif ini wajar mengingat mahasiswa belum memiliki penghasilan sendiri dan mereka juga merupakan calon pemimpinan bangsa di masa depan. ""..,.._- 25
a.Matriks Usulan Tarif yang didalamnya terdapat : 1) Jenis PNBP (Jenis PNBPyang sudah ada di PP sebelumnya disandingkan dan usulan Jenis PNBPyang baru); 2) Tarif PNBP (Tarif PNBP yang sudah ada di PP sebelumnya disandingkan dan usulan Tarif PNBP yang baru), dan tanda warna, garis bawah, coretan, atau sejenisnya agar memudahkan dalam mengidentifikasinya.
1.Tingkat Satuan Kerja Satuan Kerja mengusulkan Jenis dan Tarif PNBPdengan surat resmi yang ditujukan kepada Unit Eselon I Pembinanya yang ditembuskan kepada Sekretariat Jenderal u.p Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan dilampiri dokumen berupa: Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, setiap Kementerian yang mempunyai PNBP harus memiliki peraturan perundang-undangan (minimal Peraturan Pemerintah/PP) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBPyang berlaku pada masing-masing Kementerian. PP tersebut digunakan sebagai dasar pemungutan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Adapun proses pengusulan dan penetapan tarif dan jenis PNBP secara umum dapat diuraikan sebagai berikut: Mekanisme pengusulan jenis dan tarifc.
3.Pendekatan Cost Plus Tarif Cara yang ketiga yakni bahwa tarif PNBP yang dikenakan kepada masyarakat adalah lebih tinggi dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan atau penyediaan jasa (dalam rangka melaksanakan kegiatan pengaturan dan pelayanan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pengenaan tarif seperti ini umumnya dikenakan atas jasa pengaturan dan pelayanan publik · tertentu dimana masyarakat memperoleh manfaat yang besar dari jasa yang diberikan dan/atau untuk melindungi kelestarian lingkungan/ alam. Sebagai contoh pengenaan tarif PNBP di bidang pertarnbangan umum dan kehutanan. 26
c.Penjelasan proses pengusulan jenis clan tarif PNBP dengan uraian pelaksanaan sebagai beriku t : 1) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran membentuk Tim Inventarisasi Revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP; 2) Tim Inventarisasi Revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP terdiri dari unsur Administrasi Keuangan dan Teknis yang memahami proses menghasilkan barang/jasa yang mengakibatkan PNBP; 3) Dalam melaksanakan inventarisasi, Tim melakukan analisa, observasi, dan pemeriksaan fisik terhadap Barang Milik Negara yang dapat menghasilkan PNBP dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat menghasilkan PNBP dengan cara Intensifikasi dan Ekstensifikasi; 4) Hasil inventarisasi yang dilakukan Tim dibuatkan Berita Acara dan ditandatangani oleh semua anggota Tim untuk sclanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor/ Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran; 5) Berdasarkan surat usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang .Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh Tim, Kepala Kantor/Satuan Kerja/ Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan rapat pembahasan dengan Tim Inventarisasi; ··-
b.Justifikasi terhadap usulan Jenis dan Tarif yang diusulkan dengan jelas dan mudah dimengerti dengan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti : 1) RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang berguna sebagai dasar perhitungan pengenaan tarif terse but; 2) Daftar harga pasar / harga survey terhadap jenis PNBPtertentu (jika diperlukan); 3) Dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)oleh Kepala Satker, terhadap usulan dan justifikasi yang diajukan Satker. 27
a.Membentuk Tim Inventarisasi Revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang terdiri dari Administrasi Keuangan dan Instansi terkait;
b.Berdasarkan usulan-usulan revist Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP beserta dokumennya, Tim melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan menganal.isa atas usulan revisi Peraturan Pernerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP dengan usulan yang sama dari wilayah dan Sat.uan Kerja yang lain;
c.Tim Inventarisasi Revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP melakukan pembahasan dengan Satuan Kerja pengusul revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP sekurang-kurangnya sesuai dengan yang dituangkan dengan Berita Acara/Notulensi rapat pada tingkat Satuan Kerj a;
d.Berdasarkan analisa dokumen, verifikasi, konfirmasi, dan koordinasi Tim Verifikasi, maka Tim Verifikasi melaksanakan rapat yang dihadiri dan dipimpin oleh pimpinan Eselon I, dan jajaran penyusunnya yang terkait usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis clan Tarif atas Jenis PNBP;
e.Mengkompilasi terhadap usulan jenis dan tarif PNBP yang diajukan oleh Satuan Kerja dibawah pernbinaannya;
2.Tingkat Eselon I Eselon I sebagai penanggungjawab Satker-satker dilingkungannya melakukan hal-hal sebagai berikut: 6) Hasil rapat pembahasan dituangkan dalam Notulensi rapat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor /Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tim Inventarisasi serta peserta rapat lainnya; 7) Dokumen Berita Acara (BA) dan notulen rapat disampaikan ke Eselon I dan Biro Keuangan dan Perlengkapan.
3.Tingkat Kementerian Setelah semua usulan jenis dan tarif PNBP selesai dikompilasi oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan, maka harus dilakukan pembahasan internal 28 3) 2)
f.Melakukan pembahasan internal di lingkup Eselon I yang bersangkutan guna melengkapi matriks usulan revisi, justifikasi dan rincian biaya, serta notulensi rapat proses pengusulan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP;
g.Hasil pembahasan dituangkan dalam Notulensi hasil pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang ditandatangani oleh pimpinan Eselon I, dan jajaran pimpinan yang terkait dengan usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP;
h.Eselon I menyampaikan usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP ke Menteri Pertanian melalui Sekrataris Jenderal disertai SKTJM (format terlampir) dan copy dokumen N otulensi hasil rapat, Berita Acara (BA) hasil Inventarisasi oleh Tim Inventarisasi tingkat Satuan Kerja, Notulensi hasil rapat tingkat Satuan Kerja, dan dokumen lainnya.
1.Eselon I mengusulkan jenis dan tarif PNBP kepada Sekretariat Jenderal u.p Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: 1) Kompilasi Matriks usulan jenis dan tarif PNBP Satker-Satker yang melakukan revisi jenis tarif PNBPdisertai dengan kompilasi justifikasinya. Kompilasi Justifikasi terhadap usulan Jenis dan Tarif yang diusulkan dengan jelas dan mudah dimengerti dengan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang berguna sebagai dasar perhitungan pengenaan tarif tersebut. SKTJM terhadap usulan jenis dan tarif yang diusulkan Satkernya yang ditandatangani oleh pimpinan Eselon I. (format terlampir) 29
a.Dilakukan pembahasan dengan Eselon I dan jika diperlukan dengan Satuan Kerja pengusul serta Kernenterian Pertanian c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan dihadiri oleh pejabat/petugas teknis yang memahami usulan tersebut;
b.Hasil pembahasan dibuatkan Serita Acara Kesepakatan antara Eselon I dan Satuan Kerja yang diundang dengan Biro Keuangan dan Perlengkapan (format terlampir) kemudian diusulkan kepada Kementerian Keuangan ;
c.Selanjutnya usulan besaran tarif tersebut dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan justifikasi atas tarif yang diusulkan. Selain itu, pembahasan juga bertujuan untuk mempelajari dampak atas pengenaan tarif tersebut terhadap Kementerian Pertanian dan masyarakat serta memastikan pelayanan (jenis PNBP) yang diberikan merupakan kewenangan Kementerian Pertanian.
d.Jenis clan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian hasil pembahasan, disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Menteri Keuangan.
e.Kementerian Hukum dan HAM melakukan harrnonisasi dan pembulatan terhadap Rancangan/Revisi Peraturan Pemerintah dimaksud, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk diproses lebih lanjut.
f.Menteri Keuangan menyampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara.
g.Setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan clan diundangkan, Kementerian Pertanian wajib memungut dan menyetorkan PNBP yang diperoleh ke Kas Negara sesuai dengan tarif dalam Peraturan Pemerintah. ·- Kementerian Pertanian dengan memperhatikan hal-hal se bagai beriku t : 30 Apabila pengguna j asa/ pemohon /stakeholder/ pernangku kepentingan menerima jasa layanan dari Pernerintah dan C. Prinsip Pembayaran Dibelakang
1.Penetapan besaran tarif yang dilakukan oleh Pemerintah; dan
2.Pengguna jasa membayar PNBP sebelum memperolah barang atau jasa dari Pemerintah. Dengan demikian, prinsip pembayaran dimuka dalam pemungutan PNBPmenekankan pada: ...... _.- Apabila pengguna jasa/ pemohon/ stakeholder/ pemangku kepentingan melakukan pembayaran sebclum pelaksanaan proses bisnisnya (SOP) . B. Prinsip Pembayaran Dimuka Untuk dapat melakukan pemungutan, Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP harus tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis clan Tarif atas Jenis PNBP clan Peraturan Menteri Keuangan (PMK} tentang Tarif Badan Layanan Umum (Satuan Kerja). Jika jenis dan tarifnya tidak ada a tau tarif tersebut sudah tidak sesuai lagi maka harus diusulkan jenis dan tarif tersebut melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP} tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP dan Peraturan Menteri Keuangan {PMK) tentang Tarif Badan Layanan Umum (Satuan Kerja) yang sudah ada. ..._ Pemungutan PNBP merupakan tahapan awal dari proses penyelenggaraan dan pengelolaan PNBP. Berdasarkan waktu pemungutan, pemungutan PNBP menerapkan dua prinsip, yaitu prinsip pembayaran dimuka dan dibelakang. Proses pemungutan dilakukan berdasarkan pada jenis-jenis PNBP yang tarifnya telah ditetapkan besarannya, atau telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dalam lampiran bagi Satker Non BLU dan Peraturan Menteri Keuangan bagi Satker BLU. A. Latar Belakang BAB V PEMUNGUTAN 31 1) Perolehan dari hasil pertanian; 2) Jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta;
b.Penerimaan fungsional yang berlaku pada Kementerian Pertanian, terdiri dari : pekerjaan; 7) Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang. Negara; 3) Penerimaan hasil penyewaan barang milik/ kekayaan negara; 4) penenmaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro); 5) Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tun tu tan ganti rugi dan tun tu tan perbendaharaan); 6) Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian 1) Penerimaan kembali anggaran tahun anggaran lalu (sisa anggaran); 2) Penerimaan hasil penjualan barang/ kekayaan
a.Penerimaan Umum pada Kementerian Pertanian, terdiri dari :
1.Jenis PNBP terdiri atas: D. Jenis - Jenis Pungutan
1.Penetapan besaran tarif yang dilakukan oleh Pemerintah;
2.Pengguna jasa membayar ·PNBP sesudah memperolah barang atau jasa dari Pemerintah; dan
3.Penetapan besaran tarif berdasarkan kesepakatan kontrak kerjasama/nota kesepahaman/dokumen yang dipersamakan. Dengan demikian, prinsip pembayaran dibelakang dalam pemungutan PNBP menekankan pada : pembayaran dilakukan setelah pelaksanaan proses bisnisnya (SOP). 32 423123 423122 423121 42312 423119 423117 42311 4231 423 - Pendapatan Kompensasi Sewa Beli - Pendapatan dan Penjualan Peralatan dan Mesin - Pendapatan dan Penjualan Tanah, Gedung, dan Bangunan
2.Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN - Pendapatan Penjualan Lainnya - Pendapatan Penjualan Dokumen-dokumen Pelelangan
1.Pendapatan Penjualan Hasil Produksi/Sitaan - Pendapatan Penjualan Informasi, Penerbitan, Film, Survey, 423116 Pemetaan dan Hasil Cetakan Lainnya ·- Pendapatan Penjualan Obat-obatan dan Hasil Farmasi Lainnya 423115 - Pendapatan Penjualan Hasil Peternakan dan Perikanan 423112 - Pendapatan Penjualan Hasil Pertanian, Kehutanan dan 423111 Perkebunan ·- I. Pendapatan dari Pengelolaan BMN (Pemanfaatan dan Pemindahtanganan) serta Pendapatan dari Penjualan A. PENDAPATAN PNBP LAINNYA KODE AKUN NO. URA IAN
2.Kade Akun Pendapatan lingkup Kementerian Pertanian meliputi : 3) Jasa pengembangan diseminasi dan teknologi; 4) Jasa pemberian hak dan perizinan; 5} Jasa tindakaan karantian hewan dan tumbuhan;. 6) Jasa layanan pengujian dan analisis; 7) J asa penggunaan saran a dan prasarana; 8) Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; 9) Jasa penelitian dan pengembangan pcr tanian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain. 33 NO. URA IAN KODE AKUN - Pendapatan Kompensasi Aset Bekas Milik Asing/ Cina 423124 - Pendapatan dan Pemindahtanganan BMN Lainnya 423129
3.Pendapatan dan Pemanfaatan BMN 42314 - Pendapatan Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan 423141 - Penapatan Sewa Peralatan clan Mesin 423142 - Pendapatan Sewa .Jalan, Irigasi dan Jaringan 423143 - Pendapatan dan Bangun Guna Serah (BOS) 423147 - Pendapatan dan Bangun Serah Guna (BSG) 423148 - Pendapatan dan Pemanfaatan BMN Lainnya 423149 II. Pendapatan Jasa 4232
1.Pendapatan Jasa I 42321 - Pendapatan Hak dan Perijinan. 423214 - Pendapatan Sensor/ Karan tina, Pengawasan / Pemeriksaan 423215 - Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Inforrnasi, Pelatihan, 423216 Teknologi sesuai dengan Togas dan Fungsi Masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga
2.Pendapatan Jasa II 42322 - Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan ( Jasa Giro) 423221
3.Pendapatan Jasa Lainnya 42329 - Pendapatan Jasa Lainnya 423291 III. Pendapatan Pendidikan 4235 Pendapatan Pendidikan 42351
1.Pendapatan Uang Pendidikan 423511 -- 34 NO. URAIAN KODE AKUN
2.Pendapatan Uang Ujian Masuk, Kenaikan Tingkat dan Akhir 423512 Pendidikan
3.Pendapatan Uang Ujian untuk Menjalankan Praktek 423513
4.Pendapatan Pendidikan Lainnya 423519 IV. Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi 42361 Pendapatan Hasil Pengembalian Uang Negara 423615
v.Pendapatan Denda 42375 Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah 423752 VI. Pendapatan Lain-lain 4239
1.Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu I 42391 - Penerimaan Kembali Belanja Pensiun TAYL 423912
2.Pendapatan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan 42392 Perbendaharaan - Pendapatan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Non 423921 Bendahara - Pendapatan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan 423922
3.Pendapatan dan Penutupan Rekening 42393 - Pendapatan dan Penutupan Rekening 423931
4.Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu II 42395 - Penerimaan Kembali Belanja Pegawai TAYL 423951 - Penerimaan Kembali Barang Pegawai TAYL 423952 - Penerimaan Kembali Modal Pegawai TAYL 423953 - Penerimaan Kembali Belanja Pembayaran Kewajiban Utang 423954 TAYL - Penerimaan Kembali Belanja Subsidi TAYL 423955 ·- 35 NO. URAIAN KODE AKUN - Penerimaan Kembali Belanja Hibah TAYL 423956 - Penerimaan Kembali Belanja Bantuan Sosial TAYL 423957 - Penerimaan Kembali Belanja Lain-lain TAYL 423958 - Penerimaan Kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa TAYL 423959
5.Pendapatan Lain-lain 42399 - Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji 423991 - Pend. Kelebihan Pelimpahan Pajak/PNBP dari Bank/Pos 423997 Persepsi - Pendapatan Anggaran Lain-lain 423999 B. PENDAPATAN BADAN LAYANANUMUM 424 I Pendapatan Jasa Layanan Umum 4241 Pendapatan Penyediaan Barang dan Jasa Kepada Masyarakat 42411
1.Pend. Jasa Pelayanan Tenaga, Pekerjaan, lnformasi, Pelatihan & 424113 Teknologi
2.Pendapatan Penyediaan Barang 424118
3.Pendapatan Jasa Penyediaan Barang dan Jasa Lainnya 424119 II Pendapatan Hasil Kerja Sama BLU 4243 Pendapatan Hasil Kerja Sama BLU 42431
1.Pendapatan Hasil Kerja Sama Perorangan 424311
2.Pendapatan Hasil Kerja Sama Lembaga/Badan Usaha 424312
3.Pendapatan Hasil Kerja Sama Pemerintah Daerah 424313 36 NO. UR.AIAN KODE AKUN III Pendapatan BLU Lainnya ' 4249 Pendapatan BLU Lainnya 42491
1.Pend. Jasa Layanan Perbankan BLU 424911
2.Pend. J asa Layanan Perbankan BLU yang dibatasi pengelolaannya 424912 ·- 37 Pembukuan Bendahara Penerimaan terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Pembantu, clan Buku Pengawasan Anggaran. Pembukuan terhadap seluruh Penerimaan dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Apabila Bendahara tidak dapat menggunakan aplikasi, maka dapat melakukan pembukuan secara manual baik dengan tulis tangan maupun dengan komputer, yaitu sebagai berikut : Mengingat karakter dan jenis penerimaan Satker adalah sangat beragam dimana PA/KPA bisa menetapkan jenis- jenis buku yang diperlukan yang bersifat umum. Atas hal-hal tersebut, berbeda dengan laporan yang dihasilkan oleh Satuan Kerja, Bendahara Penerimaan menghasilkan laporan yang menyajikan keadaan kas dan realisasi yang dikelola Bendahara. Laporan ini meru pakan salah satu alat yang sangat berguna untuk pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari bagi pimpinan Satker sekaligus sebagai pembanding akun Kas di Bendahara Penerimaan pada Laporan Keuangan. Bendahara selaku pejabat perbendaharaan yang bertanggungjawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang dan atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Disamping itu, Bendahara selaku pejabat yang diangkat oleh Menteri, juga wajib membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA}, kecuali untuk transaksi yang melalui potongan SPM/SP2D yang hanya dicatat dalam Buku Pengawasan Anggaran. A. Latar Belakang BAB VI PEMBUKUAN 38 berkenaan. Kode billing yang telah dibayarkan oleh bendahara penerimaan/pengguna jasa/ pemohon/stakeholder, atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dinyatakan sah yang merupakan setoran Bendahara ke Kas Negara dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Tunai/Bank, dan buku d. c.
1.Bendahara Penerimaan Pengelola Khusus PNBP, pembukuan pada Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu berdasarkaf1: dokumen sumber dilakukan se bagai beriku t :
a.Target anggaran atau rencana penerirnaan yang tertuang dalam DIPA langsung dicatat sebagai Target Penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
b.Buku Pembantu yang digunakan untuk menunjukkan jenis-jenis penerimaan bisa dibuat perjenis penerimaan atau dibuat dalam golongan Penerimaan Umum dan Penerirnaan Fungsional. Surat Bukti Setor (SBS) yang merupakan tanda terima dari Bendahara Penerimaan kepada wajib setor, dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pernbantu Kas Tonai/ Bank, dan buku pembantu terkait serta Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan pada Posisi Penerimaan di kolom Bukti Penerimaan sesu ai akun '.._, B. Tata Cara Pembukuan Bendahara Penerimaan
1.Dalam hal pembukuan dengan menggunakan komputer Bendahara wajib:
a.Mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan;
b.Menatausahakan ha.sil cetakan BKU dan buku- buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani dan diketahui KPA.
2.Pada akhir Tahun Anggaran, Buku Kas Umum, buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran wajib ditutup;
3.Bagian akhir BKU digunakan untuk catatan hasil pemeriksaan kas. 39 Bendahara Penerimaan yang selain mcngclola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pengelolaan PNBP-nya, seperti dana pihak ketiga dan perpajakan, juga harus membukukan uang tersebut berdasarkan dokumen sumber dengan tata cara sebagai berikut:
a.Target anggaran atau rencana penerimaan yang tertuang dalam DIPA langsung dicatat sebagai Target Penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
b.Buku Pembantu yang digunakan untuk menunjukkan jenis-jenis penerimaan bisa dibuat perjenis penerimaan atau dibuat dalam golongan Penerimaan Umum dan Penerimaan Fungsional. 2. pembantu terkait, serta dibukukan pada Posisi Penerimaan di kolom Sudah Disetorkan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
e.Kode billing atau SSBP yang dinyatakan sah yang merupakan setoran langsung dari wajib setor ke Kas Negara, langsung dicatat pada kolom Sudah Disetorkan pad a Posisi Penerimaan sesuai kode akun berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
f.Pada dasarnya Bendahara wajib membukukan dan mempertanggung-jawabkan seluruh uang yang diterimanya. Untuk mengantasipasi kemungkinan adanya penerimaan Bendahara diluar aktivitas tersebut diatas, pembukuan dilakukan sebagai berikut: 1) Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pernbantu Lain- Lain; 2) Kade billing atau SSBP yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan lain-lain, dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain- Lain. 40
c.Buku Pembantu · yang digunakan untuk menunjukkan jenis-jenis uang bisa dibuat untuk setiap jenis kegiatan terkait uang (misal : lelang, piutang, jaminan, dll) atau dibuat dalam kelompok Dana Pihak Ketiga, PNBP dan Perpajakan.
d.Saat Bendahara Penerimaan menerima Surat Bukti Setor (SBS) untuk PNBP atau Perpajakan yang sudah jelas menjadi hak negara maka dibukukan di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas Tonai/Bank, buku pembantu PNBP atau Perpajakan (tergantung jenisnya) serta Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan pada Posisi Penerimaan di kolom Bukti Penerimaan sesuai akun terkait.
e.Dalam hal PNBP atau Perpajakan tersebut disetor ke kas negara dengan SSBP / SSP / dokumen lain yang disetarakan maka dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas Tonai/Bank, Buku Pembantu PNBP atau Perpajakan (tergantung jenisnya) serta Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan pada Posisi Penerimaan di kolorn Sudah Disetorkan.
f.Saat Bendahara Penerimaan menerima uang dari wajib bayar yang belum menjadi hak negara maka dibukukan di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas Tunai/Bank, dan Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga.
g.Apabila dana pihak ketiga itu dibayarkan kepada pihak ketiga kembali atau dibayarkan kepada pihak yang berhak maka dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas/Bank dan Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga.
h.Dalam pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan eek dimana eek tersebut belum dicairkan oleh penerima maka Bendahara Penerimaan bisa membuat Buku Pembantu Penampungan serta membukukannya pada BKU di sisi debet dan kredit (in-out}, pada Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga di sisi kredit dan pada Buku Pembantu Penampungan di sisi de bet. 41 Pembukuan dilaksanakan dengan metode saldo balance yang akan menghasilkan saldo setiap saat membukukan transaksi. Oleh karena itu kekeliruan dalam membukukan transaksi akan berdampak pada kesalahan beruntun dalam perhitungan saldo buku. Apabila terjadi kesalahan pembukuan, yang harus dilakukan adalah : C. Pembukuan Koreksi Atas Kesalahan Pembukuan j. Dalam hal dana pihak ketiga itu ditetapkan menjadi pendapatan negara maka dibukukan di sisi debet dan kredit di BKU, disisi kredit pada Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga, dan di sisi debet pada Buku Pembantu PNBP atau Perpajakan (tergantung jenisnya) dan di kolom bukti penerimaan pada posisi penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan. Pada dasarnya, Bendahara Penerimaan membukukan setiap uang yang masuk dengan segera dan jelas · jenisnya. Namun, untuk mengantisipasi Bendahara Penerimaan yang menerima setoran uang melalui rekening tanpa diketahui nama dan maksud penyetor, Bendahara Penerimaan bisa membuat Buku Pembantu Lain-lain dan membukukan berdasarkan rekening koran dengan tata cara sebagai beriku t : 1) Saat uang diterima melalui rekening maka dibukukan di sisi debet pada BKU, Buku Pemb Kas Bank, dan Buku Pembantu Lain- lain. 2) Saat diketahui kejelasan uang dimaksud maka dibukukan di sisi debet dan kredit pada BKU, di sisi kredit pada Buku Pembantu Lain- Lain, dan disisi debet pada buku pembantu terkait. Dalam hal uang terse but termasuk dalam kategori pendapatan negara maka juga dibukukan pada Buku Pengawasan Anggaran sesuai akun terkait. 1. 42 Dalam melaksanakan pcmbukuan , Bendahara Penerimaan menerapkan sistem Nomor Bukti yang berfungsi sebagai identitas dokumen sumber bagi pembukuan bendahara pada BKU dan seluruh buku pembantu. E. Penomoran dan Penanggalan Pada Bukti Pembukuan Bendahara Dalam hal Bendahara Penerimaan juga mengelola uang dalam valuta asing selain dalam rupiah, maka pembukuan dilakukan secara terpisah un tuk setiap valuta. Sebab pembukuan Bendahara adalah berbasis kas tanpa terpengaruh oleh perubahan kurs. Dalam hal ini, Bendahara membuat 1 (satu) BKU untuk rupiah dan 1 (satu) BKU valas untuk setiap valas dengan masing- masing Buku Pembantu Kas (Bank dan/atau Tunai) dan Buku Pembantu terkait. Namun seorang Bendahara hanya menyampaikan 1 (satu) LPJ Bendahara untuk 1 (satu) DIPA sehingga LPJ Bendahara harus bisa menampilkan saldo BKU dan BKU valas serta Buku Pembantu terkait. D. Pembukuan Atas Valuta Asing
1.Pada saat diketahui adanya kesalahan pembukuan, segera dibuatkan Berita Acara Kesalahan Pembukuan yang diketahui oleh KPA atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara.
2.Berita Acara Kesalahan Pembukuan merupakan dokumen sumber pembukuan koreksi, dibukukan sesuai tanggal berita acara sebagai berikut :
a.Dibukukan kebalikan/reversal dari pembukuan yang salah;
b.Dibukukan menurut yang seharusnya.
3.Berita Acara Kesalahan Pembukuan, fotokopi transaksi yang salah dibukukan, dan fotocopi pembukuan yang salah (lembaran BKU dan buku- buku pembantu berkenaan) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPJ.
4.Berita Acara Kesalahan Pembukuan. 43
a.Melakukan pemeriksaan kas bendahara sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan; b: Melakukan monitoring rekonsiliasi internal antara pembukuan bendahara dan Laporan Keuangan UAKPA sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan se belum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN;
c.Monitoring rekonsiliasi dimaksudkan untuk meneliti kesesuaian antara pembukuan bendahara dan laporan keuangan UAKPA dengan menggunakan data PNBP yang disetor ke kas negara berupa SBS untuk Bendahara Penerimaan;
d.Hasil pemeriksaan kas dan basil rekonsiliasi harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
e.Pemeriksaan kas dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dan saldo kas serta saldo penerimaan Negara yang belum
1.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara} melakukan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan UAKPA dengan pembukuan Bendahara Penerimaan untuk meneliti kesesuaian atas jumlah setoran penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara. ·- G. Kas dan Rekonsiliasi
1.Buku Kas Umum
2.Buku Pembantu
3.Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan F. Pembukuan dan Petunjuk Pengisian Nomor Bukti dibuat berdasa:rkan urutan yang diberikan bendahara pada waktu menatausahakan dokumen sumber dalam BKU dan bersifat unik untuk satu tahun anggaran dimana pembukuan atas DIPA diberi nomor bukti O (nol). 44
a.Melakukan rekonsiliasi internal bersama dengan Bendahara Penerimaan dengan Petugas SAI dan Bendahara Pengeluaran;
b.Rekonsiliasi dimaksudkan untuk mencocokan data yang akan dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban yang antara lain memuat basil/volume penjualan, pengujian, dan layanan barang/jasa yang telah dibayar oleh pengguna jasa/ pemohon / stakeholder;
c.Hasil rekonsiliasi dituangkan pada Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Internal dan mengetahui Kepala Kantor /Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggara yang sebelumnya ditandatangani secara bersama dengan Petugas SAi, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
3.Petugas Penghasil
a.Melakukan rekonsiliasi internal dengan Petugas SAI, Bendahara Pengeluaran dan Petugas Penghasil;
b.Rekonsiliasi dimaksudkan untuk mencocokan data yang akan dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban yang antara lain memuat hasil/volume penjualan, pengujian, dan layanan barang/jasa yang telah dibayar oleh pengguna jasa/ pemohon/ stakeholder;
c.Hasil rekonsiliasi dituangkan pada Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Internal dan rnengetahui Kepala Kantor /Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggara;
d.Serita Acara Rekonsiliasi (BAR) sebagai salah satu dokumen yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Bendahara Penerimaan.
2.Bendahara Penerimaan disetorkan oleh Beridahara Penerimaan ke Kas Negara;
f.Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dengan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran. 45 tersedia; atau
3.Dalam hal tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a.Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran tiap hari;
b.Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pas Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/ a tau ,_ dengan tidak PNBP diterima pada hari libur /yang diliburkan; Layanan Bank/Pas Persepsi yang sekota tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan 1. 2. PNBP wajib disetor ke Kas Negara dalam waktu 1 x 24 jam, kecuali penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu/Petugas Penyetor pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal: PelaksanaanB. Penyetoran dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yang antara lain penyetoran melalui sistem online {billing), penyetoran secara manual yang dilaksanakan karena alasan tertentu, dan penyetoran yang dilakukan karena adanya pemotongan melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat disetorkan oleh Wajib Bayar maupun melalui Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pem ban tu/ Petugas Penyetor. Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pernerintah Pusat yang tidak berasal dari penerirnaan perpajakan, yang jenisnya terlarnpir dalarn Peraturan Pemerintah tentang .Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang seluruhnya wajib disetor langsung ke Kas Negara. A. Latar Belakang BAB VII PENYETORAN 46
a.Alamat satuan kerja dan alamat Bank Persepsi/Pos Persepsi tempat penyetoran PNBP satuan kerja yang bersangkutan;
5.Dalam mengajukan permohonan berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan · secara berkala. Permohonan tersebut paling sedikit dilengkapi dengan :
a.Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu ke rekening Kas Negara dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima;
b.PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu setelah pukul 12.00 waktu setempat disetorkan ke rekeknig Kas Negara pada hari kerja berikutnya, apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka Bendahara Penerimaan Pernbantu dapat menyetorkan PNBP yang diterima secara berkala sesuai ketentuan;
c.Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja induknya. Adapun tata cara penyetoran oleh Bendahara Penerirnaan Pembantu adalah sebagai berikut:
4.Dalam hal pemungutan PNBP suatu Satuan Kerja berada di beberapa tempat yang tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
c.Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh; Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala. Kementerian Pertanian melakukan pembayaran dan penyetoran melalui Sistem Billing pada Tahun 2015, demi mendukung penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Negara. Sehingga penerapan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik 47 C. Tata Cara Penyetoran
1.Sistem Billing pada Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI);dan
2.Manual Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) jika sistem mengalami gangguan. Bendahara Penerimaaan/Bendahara Penerimaaan Pembantu dapat melakukan pembayaran dan penyetoran PNBP melalui: Dari permohonan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian atas permohonan Satuan Kerja, dan atas hasil penelitian dan penilaian dapat diterbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala Satuan Kerja untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala dan sewaktu- waktu dapat ditinjau kembali. Oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu. Surat penolakan atau persetujuan penyetoran PNBP kepada Kepala Satuan Kerja yang mengajukan usulan permohonan tersebut ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerinth Satuan Kerja yang bersangkutan.
b.Penjelasan mengenai jarak ternpuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran;
c.Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; dan
d.Usulan periode penyetorari PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh Satuan Kerja. Billing ini mempunyai kode identifikasi dengan format numerik yang terdiri dari 15 digit. Diterbitkan oleh sistem billing dalam Simponi. Mewakili data rincian setoran penerimaan Negara dalam rangka melakukan 48 Billing K/L digunakan untuk memfasilitasi pernbayaran atau penyetoran kelompok PNBP Fungsional maupun PNBP Umum yang terdapat pada masing-rnasing Kementerian/Lembaga dan Billing Non Anggaran digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara dari Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan, Sisa Hibah Langsung dalam bentuk uang, dan Perhitungan Fihak Ketiga. --·
a.Menghindari atau meminimalisir kernungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran PNBP;
b.Memberikan kemudahan .dan fleksibilitas melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran PNBP; dan
c.Memberikan akses kepada Wajib Bayar dan Wajib Setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran PNBP. SIMPON! selain mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran PNBP adalah untuk : adalah sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu, dalam rangka memfasilitasi pengelolaan PNBP, yang meliputi: sistem perencanaan PNBP, sistem billing, dan sistem pelaporan PNBP. Sistem billing adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
1.Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPON! dengan memanfaatkan sistem teknologi inforrnasi dapat dilaksanakan oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Pertanian. Notifikasi Pembayaran data setoran PNBP (realisasi) hanya tercatat di DJPB, sehingga harus dilakukan kegiatan rekonsiliasi antara Kementerian Pertanian dengan KPPN terhadap setoran PNBP dari Wajib 49 1) Penyetoran langsung dilakukan di Bank/Pas Persepsi; 2) Membuat data tagihan dan mendapatkan kode billing sebelum melakukan pembayaran/ penyetoran PNBP; 3) Input data setoran PNBP dilakukan oleh teller di Bank/Pas Perspesi; 4) Input data setoran PNBP dilakukan oleh penyetor (Bendahara Penerimaan/Wajib Bayar) melalui SIMPON!; 5) Lokasi Penyetoran Penyetoran PNBP hanya dapat dilakukan melalui Bank/ Pas Persepsi; dan 6) Penyetoran dapat dilakukan di mana saja, selain melalui teller Bank/Pos Persepsi juga melalui channel pembayaran lain seperti ATM, e-Banking, EDC, clan lain-lain. Tata cara pelaksanaana. Gambar. Kode Billing SIMPONI ·- Billing SIMPONI : diawall 7, B, 9 Jenis bitting Pojak : diawoli 0, 1,2,3 Billing Bea Cukai : diawali 4,5,6 r-~-] r--;-1 [-;-··] [·-·;·--]· [~J r-~-J [~;--ic;·] r-~~] 1-;-] 1~][~·y O i ! ~- -, 1---;-··i I_ __ [_____ __ JL '.J l . L 1L J __ J • Merupakan kocle iclentifikmi dengc:m format nurnerik yung terdirl dorl 15 digit. .. Memiliki mosc: berlcku (vCJlid} selorno 3 hcrl sejcik penerbitcin kode billing. · No111or Urut Billing Tanggal Penerbi1an Kode Billing (YYYY - MM - DD) Jeni, Bllllng SIMPON! pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara dan merniliki masa berlaku (valid) selama 3 hari sejak penerbitan kode billing. Melalui beberapa mekanisme penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran, diperoleh Bukti Penerimaan so 1) Teller (over the counter) Bank/Pos; 2) Anjungan Tonai Mandiri (ATM); 3) e-Banking; dan 4) Electronic Data Capture (EDC).
d.penyetoran PNBP dan Penerimaan non anggaran dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain : -- 1) klik "billing" pada SIMPO NI; 2) klik salah satu tipe billing; 3) isi form isian yang sesuai dengan pem bayaran dan bila selesai klik "simpan"; 4) kemudian proses dan klik cetak untuk mencetakan kode bilin.g; dan 5) kode biling dapat digunakan sebagai dasar pembayaran setoran PNBP.
c.Tata cara Pembuatan Billing 1) masuk ke Website SIMPONI: www.simponi.kemenkeu.go.id; 2) klik masuk pilih tombol "Daftar"; 3) klik "Daftar Pengguna"; 4) isi pada form isian sesuai dengan data yang se benarnya; 5) setelah itu klik tombol "Daftar"; 6) lihat aktifasi register pada email yang diinput dalam pendaftaran untuk dilakukan "aktifasi"; dan 7) masukan kembali "username" dan "password" sesuai form isian.
b.Tata cara Pendaftaran Bayar /Wajib Setor untuk mendapatkan notifikasi atas setoran PNBP, agar terbentuk kesesuaian data realisasi PNBP antara Wajib Bayar /Wajib Setor, Kementerian Pertanian maupun Kementerian Keuangan. 51 I Surat Setor Bukan Pajak atau disingkat dengan SSBP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara dan setiap tanda setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak menggunakan Surat Setor Bukan Pajak yang harus mencantumkan secara jelas :
2.Manual Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) Dalam hal Wajib Bayar atau Wajib Setor belum dapat melakukan penyetoran menggunakan kode billing, penyetoran penerimaan negara dilaksanakan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Penyetoran penerimaan non anggaran beru pa pengembalian belanja dan pengembalian uang persediaan/tambahan uang persediaan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Dengan Pembayaran PNBP melalui SIMPONI, diharapkan akan terwujud penatausahaan dan pertanggungjawaban PNBP yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel. NO Mekanisme Bukti Penerimaan Negara (BPN) Penyetoran 1 Teller (Bank/Pos) Bukti penyetoran yang ditera nomor Transaksi Bank/Pos (NTB/ NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 2 ATM Struk yang dihasilkan oleh ATM 3 e-Banking Bukti transfer yang dihasilkan oleh sistem e-banking 4 EDC Struk yang dihasilkan EDC Negara (BPN) yang berbeda-beda, baik berupa dokumen fisik (hardcopy) maupun elektronik (softcopy} sebagi berikut: 52 SSBP dibuat dalam rangkap 5 (lima) dimana masing-masing lembar SSBP diperuntukkan bagi: 1) Lembar 1 dan 5 untuk Bendahara Penerimaan; 2) Lembr 2 untuk KPPN; 3) Lembar 3 untuk unit pengelola PNBP /Kanwil DJPBN melalui KPPN; 4) Lembar 4 untuk Kantor Penerima Setoran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro); dan 5) Lembar 5 untuk bendahara pengeluaran.
b.Penyetoran yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan / Petugas Penyetor SSBP dibuat rangkap 5 (lima), dimana masing- masing lembar SSBP diperuntukkan bagi: 1) Lembar Luntuk wajib bayar; 2) Lembar 2 untuk KPPN; 3) Lem bar 3 untuk unit pengelola PNBP / Kanwil DJPBN melalui KPPN; 4) Lembar · 4 untuk Kantor Penerima Setoran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro; dan 5) Lembar 5 untuk wajib pungut (Bendahara Penerimaan).
a.Penyetoran yang dilakukan wajib bayar /pemangku kepentingan (stake holder) Dalam pelaksanaan penyetoran PNBP dapat dilakukan oleh wajib bayar / pemangku kepentingan dan Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu/Petugas Setor.
a.Nomor Urut;
b.Nama Satuan Kerja;
c.Unit Eselon I; 'd. Lokasi (Provinsi/Kabupaten/Kota);
e.Jenis Penerimaan; dan
f.Akun Penerimaan.
d.Pengembalian penerimaan Negara tersebut menggunakan mekanisme penerbitan SPM--PP yang pembayarannya melalui KPPN, dengan langkah- langkah sebagai berikut: 1) Untuk SPM-PP yang diterbitkan oleh Subdit Rekening Kas Negara, maka SP20 diproses oleh KPPN Jakarta II; 2) Untuk SPM-PP yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, maka SP2D diproses melaui KPPN Mintra Kerja Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berkenaan; dan 3) Dalam hal pengembalian penerimaan Negara dalam bentuk valuta asing, SPM-PP diterbitkan oleh Subdit Rekening Kas Negara dan/atau Pengguna Anggara/Kuasa Pengguna Anggaran 53
c.Pengembalian penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurangan penerimaan Negara yang bersangkutan dan dibebankan pada: 1) Akun penerimaan yang sama pada saat diterima di Rekening KUN; dan/atau 2) Akun kiriman uang/pemindahbukuan untuk transaksi non anggaran.
b.Permintaan pengembalian yang diajukan oleh Bank Penyetor / Badan lainnya, dikarenakan : 1) Kesalahan perekamari; 2) Kelebihan pelimpahan/transfer; dan/ atau 3) Kesalahan pelimpahan /transfer.
a.Pengembalian yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dikarenakan: 1) Kesalahan jumlah setoran; 2) Kesalahan frekuensi penyetoran; 3) Kesalahan rekening tujuan; 4) Setoran ganda; Ikatan perjanjian; dan/atau 5) Menurut ketentuan yang berlaku harus dikem balikan.
3.Kelebihan Pembayaran/Penyetoran 54 Setelah melalui proses tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan.
a.Fotocopy bukti setor untuk penerimaan Negara yang telah dikonfirmasi dan divalidasi oleh BUN/KPPN;
b.Surat ketetapan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Prosedur pembayaran pengembalian penerimaan Negara adalah dengan cara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pengembalian kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk penerbitan SKTB dengan melampirkan :
4.Prosedur Pembayaran Pengembalian Dalam hal pengembalian penerimaan Negara terjadi antar rekening milik BUN dapat dilaksanakan dengan Bilyet Giro/ WPR. clan SP2D diproses melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. 55 Gambar. Alur Penyampaian Laporan Reali.sasi PNBPpada Kementerian Pertanian ~-~--------------· ..... __ .. .''.:'. :(a_p§f:.iin''. }. reaH$asi ,·. trlwularian PNBP •i;idiso'an,p~ikan, oleh Sekjen · atau jabatan .· ;·,).etiii'~k~t. pada ·.' ~~ Y,ahg bersangkutan / kepada Menteri Kauangan :; ..L/ap6rein rea'lis~sf'tri't1~1anan PNBP terdiri dari .-. • ~.. •..... ' . ·) r:;, ·, ·.,. ,, •·. , .• •. ., ... •' ~ ' : ..•. : :· .... :· :, . -_ . • Jap~r,;;1!" ... , r.,~h!!_es1:,: ,' per:,erimaan den ·. p~lj,ggunean dana'P~BP · """"'"'-~' ·:·=·.:!:·=:·- · •.... ----· .--_-'. ~- :, .• ' ----·····-- ·--···-·--· MENTE RI KEUANGAN SEKJE.NI SESTAMAI SEK\JM Laporan tersebut disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Pejabat Instansi Pemerintah yang tidak atau terlambat menyarnpaikan Rcncana dan Laporan Realisasi PNBP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil. ·--- Sesuai dengan ketentuan bahwa, Kepala Satuan Kerja pada Instansi Pemerintah berkewajiban untuk menyusun Rencana dan Laporan Realisasi PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah bersangkutan yang sekurang kurangnya rnemuat jenis, tarif dan jumlah PNBP. Dalam hal tarif PNBP ditetapkan dalam US$ atau mata uang asing, Rencana PNBP tetap disampaikan dalam Rupiah, namun Rencana PNBP dalam mata uang asing juga disampaikan dan asumsi nilai tukarnya. Demikian pula halnya dengan Laporan Realisasi PNBP, juga disampaikan dalam mata uang asing clan realisasi nilai tukar pada saat disetor ke Kas Negara. A. Latar Belakang BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN 56 Bendahara Penerimaan;
b.Rekening koran;
c.Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi; dan
d.Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN dan/ atau dari Sistem Billing yang telah divalidasi oleh KPPN.
5.LPJ Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan secara bulnan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai salinan dan bukti pendukung dari Bank/Pos Persepsi untuk bulan berkenaan kepada : ·-
1.Bendahara Penerimaan wajib menyusun LP.J secara bulanan atas yang dikelolanya baik dalam bentuk rupiah maupun valas; LPJ Bendahara Penerimaan disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, clan Buku Pengawasan yang telah diperiksa dan direkonsiliasikan oleh KPA/PPK atas nama KPA bagi Bendahara Pengeluaran/BPP dan Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan Penerimaan Negara bagi Bendahara Penerimaan;
3.Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) Bendahara Pengeluaran/BPP, penandatanganan LPJ Bendahara Pengeluaran/BPP dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA sebagai koordinator;
4.LPJ Bendahara Penerimaan dituangkan dilampiri data-data sebagai berikut:
a.Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola 2. B. Penyusunan Penatausahaan dan penyusunan Lapo ran Pertanggungjawaban (LPJ) dilakukan oleh setiap Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Pertanian, termasuk Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengelola Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 57 car a bulan dengan akhir pertanggungjawaban tersebut adalah:
1.Memverifikasi saldo awal mem bandingkan dengan saldo sebelumnya;
2.Memverifikasi kesesuaian sado di rekening bank dengan cara membandingkan dengan salinan rekening koran Bendahara; laporanverifikasipelaksanaanAdapun Pada Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan diwajibkan melalui verifikasi dan rekonsiliasi dengan KPPN setempat sebelum disampaikan kepada Menteri Pertanian c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan dan perihal tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Pertanian. VerifikasiC.
a.Kepala KPPN yang ditunjuk dalam [?IPA satuan kerja yang berada di bawah pengelolaanya;
b.Menteri Pertanian c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan dan ditembuskan kepada Eselon I; dan
c.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
6.Penyampaian LPJ kepada KPPN dapat disarnpaikan bersamaan dengan rekonsiliasi Laporan Keuangan Satuan Kerja (UAKPA);
7.Dalam hal LPJ ditolak oleh KPPN karena tidak memenuhi ketentuan, LPJ tersebut segera dikembalikan kepada Bendahara Penerimaan untuk diperbaiki, selanjutnya dikirimkan kembali ke KPPN selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian;
8.LPJ-BPP disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan buku pengawasan yang telah diperiksa dan diuji; dan
9.LPJ-BPP disampaikan kepada Bendahara Penerimaan secara bulanan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya disertai data dukung dari Bank/Pas Persepsi untuk bulan berkenaan. -- . D. Laporan Laporan Pertanggungjawaban PNBP dibuat setiap bulan dan disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya. LPJ Bendahara Penerimaan/ Petugas Penyetor /Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satker pada Kantor Dekonsentrasi dan/ atau Togas Pembantuan 58
3.Memverifikasi kesesuaian jumlah uang di brankas dengan cara membandingkan dengan Serita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
4.Memverifikasi kebenaran perhitungan dengan cara:
a.Memverifikasi saldo BKU sama dengan Saldo Akhir Buku Pembantu Kas dan sama dengan Saldo Akhir Buku · Pembantu selain Buku Pembantu Kas;
b.Memverifikasi apakah saldo akhir sama dengan saldo awal ditambah penambahan dikurangi pengurangan;
c.Memverifikasi apakah saldo akhir Buku Pembantu Kas (tunai dan bank) sama dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas;
d.Memverifikasi apakah Jumlah Kas sama dengan Jumlah Kas;
e.Memverifikasi apakah jumlah Setora.n atas penerimaan yang sudah menjadi hak Negara bulan ini sama dengan Penyetoran menurut Pembukuan;
f.Memverifikasi kebenaran perhitungan penambahan/ pengurangan.
5.Memverifikasi kesesuaian penyetoran ke Kas Negara dengan membandingkan jumlah penyetoran yang dilakukan dengan jumlah penerimaan Negara yang telah dikonfirmasi sebagai penerimaan Negara; dan
6.Memverifikasi apakah penerimaan yang disetor minimal sebesar saldo akhir bulan sebelumnya se bagai salah satu langkah kepatuhan Bendahara dalam melakukan penyetoran penerimaan Negara. Atas basil verifikasi atas LPJ tersebut oleh KPPN setempat telah diverifikasi dan dinyatakan benar, maka Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan kepada Menteri Pertanian c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan. 59 d. c. adalah sebagai berikut:
a.Apabila dalam suatu bulan tidak terdapat penerimaan/penyetoran maka laporan tetap dibuat dengan laporan " Nihil ";
b.LPJ tidak dibenarkan digabung untuk beberapa bulan, melainkan harus dibuat setiap bulan; Penerimaan dan penyetoran Tahun Anggaran yang lalu tidak dibenarkan dimasukan pada penerimaan/penyetoran Tahun Anggaran berjalan (kas stelsel); dan Bukti setor dan tanda bukti pengeluaran/kuitansi penerimaan harus dicantumkan dengan jelas Jenis Penerirnaan, lokasi dan nama dan kode kantor / Satker yang bersangkutan.
1.Bukti-bukti pendukung, antara lain terdiri dari :
a.SSBP dan/atau Billing K/L (rekapitulasi kode billing pembayaran/penyetoran ke Kas Negara) Penerimaan Umum dan Fungsional, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
b.Copy SPM sepanjang penerimaan yang dipotong melalui daftar gaji;
c.Copy Nota Debet dari bank atas jasa giro yang dipindah bukukan; dan
d.Surat Bukti Setor dan bukti-bukti pendukung lainnya.
2.LPJ PNBP selain dibuat secara manual diharuskan juga menginput data realisasi PNBP ke dalam aplikasi TRPNBP.
3.Laporan Pertanggungjawaban PNBP Umum dan Fungsional yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan / Petugas Penyetor.
4.Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Bendahara Penerimaan dalam membuat LPJ terse but diatas mencakup dua jenis PNBP (Umum dan Fungsional). Penyampaian LPJ PNBP dilengkapi dengan format sebagaimana tercantum dalam format-format pelaporan yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sebelum dipertanggungjawabkan menjadi laporan, oleh Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaksanakan 60
5.Adapun format LPJ minimal memuat antara lain:
a.Kementerian / Lembaga;
b.Unit Organisasi;
c.Propinsi/Kab/Kota;
d.Satuan Kerja;
e.Alamat dan Telepon;
f.Tahun Anggaran;
g.KPPN;
h.Keadaan Pembukuan bulan pelaporan dengan saldo akhir pada BKU (nilai) dan Nornor Bukti terakhir Nomor [nilai], yang memuat BP Kas dan Buku Pembantu (Saldo Awal, Penambahan, Pengurangan, clan Saldo Akhir);
1.Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan (uang tunai dibrankas dan uang di rekening bank dengan terlampir Daftar Rincian Kas di Rekening); J. Selisih Kas (saldo akhir BP Kas dan Jumlah Kas);
k.Saldo uang yang sudah menjadi Hak Negara (saldo awal + penerimaan yang sudah menjadi Hak Negara bulan ini = Jumlah Penerimaan Negara, Setoran atas penerimaan yang sudah menjadi hak negara bulan ini);
1.Hasil rekonsiliasi internal dengan UAKPA (Penyetoran menurut Pembukuan Bendahara, Penyetoran menurut UAKPAyang sesuai bukti setor);
m.Penjelasan selisih kas dan/ atau selisih pembukuan (apabila ada);
n.Mengetahui Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara (tandatangan);
o.Bendahara Penerimaan/Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satker pada Kantor Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagai penanggungj awab (tandatangan). D. Ketentuan Lain - Lain 61 Meneliti kebenaran pen ambahan / pengurangan.
5.Meneliti kesesuaian penyetoran ke Kas Negara dengan membandingkan jumlah penyetoran yang dilakukan Bendahara dengan jumlah penenmaan Negara yang ada dalam Konfirmasi Penerimaan Negara;
6.Meneliti atas kepatuhan Bendahara dalam penyetoran penerimaan Negara (penerimaan yang disetor minimal. sebesar saldo akhir bulan sebelumnya);
7.Meneliti atas kepatuhan Bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada) [jurnlah yang disetor minimal sebesar saldo akhir bulan sebelumnya). perhitunganf. verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan sebagai berikut:
1.Meneliti saldo awal dengan cara membandingkannya dengan saldo akhir bulan sebelumnya;
2.Meneliti kesesuaian saldo di rekening bank dengan cara mem bandingkannya dengan salinan rekening koran Bendahara;
3.Meneliti kesesuaian jumlah uang di brankas dengan cara membandingkannya dengan Serita Acara Pemeriksanaan Kas dan Rekonsiliasi;
4.Meneliti kebenaran perhitungan dengan cara:
a.Meneliti saldo BKU sama dengan Saldo Akhir Buku Pembantu Kas clan sama dengan Saldo Akhir Buku Pembantu selain Buku Pembantu Kas;
b.Meneliti apakah saldo akhir sama dengan saldo awal ditam bah penambahan dikurangi pengurangan;
c.Meneliti apakah saldo akhir Buku Pernban tu Kas (tunai dan bank) sama dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas;
d.Meneliti apakah .Jurnlah Kas sama dengan Jumlah Kas;
e.Meneliti apakah jumlah Setoran atas penerimaan yang sudah menjadi hak Negara bulan ini sama dengan Penyetoran mcnurut Pembukuan Bendahara; 62
1.Untuk triwulan I (Januari, Pebruari, Maret) disampaikan paling lambat tanggal 15 April.
2.Untuk triwulan II (April, Mei, Juni) disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli.
3.Untuk triwulan III (Juli, Agustus, September) disampaikan paling lambat tanggal 15 Oktober.
4.Untuk triwulan IV (Oktober, Nopernber, Desember) disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari. Batas waktu penyampaian laporan realisasi PNBP triwulanan oleh Eselon I kepada Sekretariat Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan adalah sebagai berikut : Laporan dibuat dan disampaikan dari satuan kerja kepada Menteri Pertanian paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan Eselon I menerima tembusan, namun dalam penyampaian laporan yang telah dikompilasi oleh Eselon I wajib disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan paling lambat tanggal 15 bulan beriku tnya. B. Pelaksanaan Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Menteri Pertanian paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri Pertanian paling lambat tanggal 1 Agustus Tahun Anggaran berjalan. Dalam rangka mengedepankan tertib administrasi dan penyelenggaraan Good Governance yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas data/informasi publik, mak:a penyampaian Laporan PNBPadalah sesuatu hal yang penting agar bisa menggambarkan dan menjelaskan secara garis besar posisi PNBP sehingga bisa dijadikan dasar bagi pirnpinan untuk rnengambil keputusan. A. Latar Belakang BAB IX PELAPORANTRIWULANANTINGKATESELON I DAN MEKANISME REKONSILIASI 63
a.Dasar penyusunan laporan realisasi PNBP;
b.Dokumen sumber penyusunan laporan realisasi PNBP;
c.Proses penyusunan laporan realisasi PNBP;
d.Hasil perhitungan realisasi PNBP;
e.Hasil perhitungan perbandingan realisasi PNBP antara tahun sebelumnya dengan tahun sekarang beserta penjelasannya;
f.Hambatan dalam peningkatan optimalisasi PNBP;
g.Upaya dalam pelaksanaan optimalisasi PNBP;
h.Hasil pengawasan dan evaluasi pengelolaan PNBP;
1.Rekapitulasi PNBP per Eselon I;
j.Rekapitulasi PNBP per Satker;
k.Rekapitulasi PNBP per Akun;
1.Print-out Realisasi PNBP dengan menggunakan Aplikasi TRPNBP dengan update data yang terbaru.
m.Data Realisasi Pagu Penggunaan PNBP (jika ada);
n.Menyampaikan salinan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal lingku p Satker dan salin an BAR dengan KPPN setempat.
1.Laporan Realisasi PNBP berupa Penerimaan Umum, Penerimaan Fungsional maupun Penerimaan BLU yang terdiri dari : ·- Eselon I melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diterima dari Satker dan wajib melaporkan Laporan Realisasi PNBP kepada Sekretaris Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan setiap triwulan (3 bulan) setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah dilakukan verifikasi atas LPJ yang ditembuskan oleh Satuan Kerja dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: C. Pelaporan Penyampaian laporan realisasi PNBP berupa hardcopy dan softcopy dilaporkan secara langsung atau pengiriman yang tercatat dan disertai dengan tanda bukti serta telah ditandatangani oleh pejabat Eselon I. 64
a.Rekonsiliasi tingkat Satker 1) Subjek yang melakukan rekonsiliasi yaitu Bendahara Penerimaan, Petugas Tehnis, Bendahara Pengeluaran dan Petugas SPM. Rekonsiliasi di tingkat Satker dilakukan sesuai dengan hal-hal sebagai berikut: a) Rekonsiliasi dilakukan pada saat sebelum pemungutan PNBP dikenakan terhadap Pengguna Jasa/Wajib Bayar. Rekonsiliasi ini dilakukan agar terjadi Sinkronisasi Data Pungutan di Satker yang bersangkutan dalam hal volume kali tarif yang akan dikenakan. ---
2.Prosedur Rekonsiliasi Adapun Objek rekonsiliasi yaitu membandingkan data berupa:
a.Target dan Pagu Penggunaan PNBP (termasuk revisinya jika ada);
b.Realisasi PNBP;
c.Realisasi Penggunaan PNBP.
1.Obj ek Rekonsiliasi Rekonsiliasi PNBP berguna untuk mencocokan data transaksi PNBP yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda dengan membandingkan dokumen sum ber yang sama. D. Mekanisme Rekonsiliasi
2.Melakukan Rekonsiliasi Realisasi PNBP antara Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan Unit Eselon I setiap Triwulan (3 bulanan) yang hasilnya dituangkan dengan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
3.Kementerian Pertanian melalui Biro Keuangan dan Perlengkapan menyampaikan Laporan Realisasi PNBP setiap Triwulan kepada Direktorat J enderal Anggaran Kementerian Keuangan setiap tanggal 20 [dua puluh) bulan berikutnya. 65
b.Rekonsiliasi tingkat Eselon I Eselon I melakukan Rekonsiliasi dengan Satker- satker yang menjadi tanggungjawab Eselon I dan dilakukan dengan jangka waktu selama tiga bulan sekali (triwulan) setiap tanggal 15 pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari TA+l. Adapun prosedur rekonsiliasinya sebagai berikut: 1) Rekonsiliasi ini dilakukan berdasarkan kompilasi data dari Sarker - Satker yang dilengkapi dengan dokumen : a) Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dilengkapi dengan Nomor Tanda Penerimaan Penerimaan Negara (NTPN). Dokumen sumber ini dilampirkan apabi]a Sistem Billing Simponi sedang mengalami gangguan. b) Rekonsiliasi dilakukan pada saat sebelum Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dibuat, dan harus dilampirkan dengan dokumen pendukung sebagai berikut : ( 1) Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dilengkapi dengan Nomor Tanda Penerimaan Penerimaan Negara (NTPN}. Dokumen sumber ini dilampirkan apabila Sistern Billing Simponi sedang mengalami gangguan.