1.Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hew an.
2.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
3.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat clan lingkungan, serta penjamman keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
4.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER.
3.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Menetapkan
5.Dokter Hewan Spesialis adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan dengan keahlian tertentu.
6.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, clan infeksi mikroorganisme patogen.
7.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/ atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
8.Tenaga Medik Veteriner adalah Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
9.Tenaga Paramedik Veteriner adalah Tenaga Kesehatan Hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma, atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan Kesehatan Hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
10.Penyeliaan Dokter Hewan adalah pengawasan secara berkelanjutan kepada kinerja Tenaga Kesehatan Hewan dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
11.Medik Reproduksi adalah penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang reproduksi hewan.
12.Surat Izin Praktik Dokter Hewan yang selanjutnya. disebut SIP DRH adalah bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
13.Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut SIPP Keswan adalah bukti tertulis untuk melakukan pelayanan Kesehatan Hewan selain Medik Reproduksi di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.
14.Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inserninator yang selanjutnya disebut SIPP Inserninator adalah bukti tertulis untuk rnelakukan praktik pelayanan inserninasi buatan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.
15.Surat Izin Pararnedik Veteriner Pelayanan Perneriksaan Kebuntingan yang selanjutnya disebut SIPP PKb adalah bukti tertulis untuk melakukan praktik pelayanan inseminasi buatan dan perneriksaan kebuntingan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.
16.Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Teknik Reproduksi yang selanjutnya disebut SIPP ATRadalah bukti tertulis untuk melakukan praktik pelayanan inserninasi buatan, perneriksaan kebuntingan, dan tindakan asisten teknik reproduksi hewan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.
17.Ternpat Pelayanan Paramedik Veteriner adalah ternpat yang rnernberikan pelayanan Kesehatan Hewan atau Medik Reproduksi.
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukurn rnaupun yang tidak berbadan hukum serta yang rnelakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
19.Surat Izin Usaha Veteriner yang selanjutnya disebut Sivet adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa unit pelayanan Kesehatan Hewan telah rnemenuhi persyaratan untuk menjalankan usaha di bidang Kesehatan Hewan.
20.Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan Tenaga Kesehatan Hewan dalam rnelaksanakan urusan Kesehatan Hewan.