Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2020
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Inseminasi Buatan Lembang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Jenis pelayanan yang diberikan oleh BIB Lembang kepada pemohon meliputi:
Layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Penerapan layanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penerapan layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan SPM BIB.
SPM BIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Membuka PDF…