1.Tersedianya benih varietas unggul bersertifikat padi inbrida, padi hibrida, dan kedelai dengan mutu yang terjamin untuk memnuhi kebutuhan benih dalam rangka pelaksanaan budidaya tanaman pangan.
2.Terbantunya petani untuk membeli benih dengan harga terjangkau. D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 meliputi perencanaan, penyediaan, penjualan dan penyaluran, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subsidi benih. E. Pengertian Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Harga Benih, yang selanjutnya disingkat HB adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual sampai ke kelompok tani, termasuk keuntungan dan biaya angkut.
2.Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi benih yang dibeli oleh petani di tingkat kelompok tani.
3.Subsidi Benih adalah selisih antara HB dengan HET yang harus dibayar oleh Pemerintah atas penjualan benih bersubsidi.
4.Benih Bina adalah benih dari varietas ungul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
5.Benih Varietas Unggul Bersertifikat adalah benih bina yang telah disertifikasi.
6.Publik Service Obligation yang selanjutnya disingkat PSO adalah penugasan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan pelayanan umum pada hajat hidup orang banyak dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
7.Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi Benih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih yang ditetapkan sebagai pelaksana penjualan dan penyaluran benih bersubsidi oleh Menteri Negara BUMN.
8.Benih Bersubsidi adalah benih padi inbrida, padi hibrida, dan kedelai bersertifikat yang mendapatkan subsidi bersumber dari dana APBN dalam proses penyediaan, penjualan dan penyalurannya oleh Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi Benih.
9.Calon Petani Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah calon petani dan calon lokasi yang akan melaksanakan budidaya tanaman pangan yang tidak mendapatkan bantuan benih dari kegiatan lain yang dibiayai oleh pemerintah.
10.Daftar Usulan Pembelian Benih Bersubsidi yang selanjutnya disingkat DU-PBB adalah daftar usulan petani yang akan membeli benih bersubsidi dan merupakan dokumen turunan dari dokumen CPCL.
11.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
12.Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang selanjutnya disingkat UPTD BPSBTPH adalah institusi yang menangani pengawasan mutu dan sertifikasi benih di daerah. F. Indikator Keberhasilan Terlaksana penjualan dan penyaluran Benih Bersubsidi kepada Petani/kelompok tani pelaksana kegiatan budidaya tanaman pangan yang mengajukan DU-PBB. G. Pelaksana PSO Subsidi Benih Pelaksana penjualan dan penyaluran Benih Bersubsidi Tahun Anggaran 2016 yaitu Produsen benih pelaksana PSO Subsidi Benih, sesuai Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri Pertanian Nomor S- 916/MBU/12/2015 tanggal 21 Desember 2105, hal Persetujuan Penguasaan PSO Dalam Ranka Pelaksanaan Subsidi Benih 2016. Apabila ada Produesen benih swasta/penangkar benih yang ingin ikut serta dalam pelaksanaan Subsidi Benih, dapat dimungkinkan di bawah koordinasi Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi Benih. II. PERENCANAA, KRITERIA DAN PROSEDUR PENETAPAN PETANI/ KELOMPOK TANI, SERTA REAKLOKASI BENIH BERSUBSIDI A. Perencanaan Kebutuhan
1.Jenis dan jumlah/volume Benih Bersubsidi direncanakan berdasarkan anggaran yang tersedia.
2.Alokasi Benih Bersubsidi Tahun Anggaran 2016 untuk masing-masing jenis benih per provinsi ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan tentang Petunjuk Teknis Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016. Sedangkan alokasi volume benih per kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi. B. Kriteria dan Produser Penetapan Petani/Kelompok Tani Pembeli Benih Bersubsidi.
1.Kriteria Petani/Kelompok Tani Pembeli Benih Bersubsidi. Petani/Kelompok tani pembeli benih padi inbrida, padi hibrida, dan kedelai bersubsidi, diutamakan petani/kelompok tani yang tidak mendapatkan bantuan benih dari sumber pendanaan lainnya dari Pemerintah (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota).
2.Prosedur Penetapan Petani/Kelompiok Tani Pembeli Benih Bersubsidi.