1.Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045 yang selanjutnya disebut Gerakan Pembangunan SOM Pertanian adalah upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pertanian untuk mendukung Indonesia menjadi lumbung pangan dunia 2045 dan akselerasi pertumbuhan ekonomi. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN GERAKAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN.MENUJULUMBUNGPANGANDUNIA2045.
10.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
11.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
12.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kernenterian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 /Perrnentan/ OT.140/1/2013 tentang · Pedoman Pengembangan Generasi Muda Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 105);
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ · OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Menetapkan
2.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistern.
3.Petani .adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perke bunan, dan / a tau petemakan.
4.Petani Milenial adalah Petani berusia 19 {sembilan belas) tahun sampai dengan 39 [tiga puluh sembilan) tahun, dan/ a tau petani yang adaptif terhadap teknologi digital.
5.Petani Andalan adalah Petani yang memilik kemampuan dan karakter pioner di bidang agribisnis,
6.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian.. pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
7.Kelernba..gaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna · memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani. . .
8.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
9.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa . Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk rneningkatkan skala ekonomi clan efisiensi usaha ..
10.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lernbaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
11.Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut KUB adalah kumpulan Petani yang· bergabung dan bekerja sama mengelola usaha Pertanian bersama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.