Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 05/Permentan/KR.020/3/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/ 3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
Media Pembawa yang tidak dilakukan Tindakan Karantina di TPK berupa:
Penetapan tingkat risiko Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mempertimbangkan:
Tindakan Karantina di TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14A ayat (1) berupa:
Format-1 sampai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017 MENTERI PERTANIAN ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 421 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PERMENTAN/KR.020/3/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DI TEMPAT PEMERIKSAAN KARANTINA No Format Tentang 1 Format-1 Keterangan Muatan Alat Angkut 2 Format-2 Hasil Penilaian Keterangan Muatan Alat Angkut 3 Format-3 Pernyataan Penyerahan Media Pembawa Ke Petugas Karantina Untuk Dilakukan Tindakan Karantina di TPK 4 Format-4 Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa (SPPMP) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017 MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN Format-1 KETERANGAN MUATAN ALAT ANGKUT
Membuka PDF…