Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/PL.020/3/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 06/PERMENTAN/PL.020/3/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
BAB II
Pengadaan Rumah Negara dengan cara pembelian, tukar menukar, alih fungsi, bangun guna serah/bangun serah guna dan cara lain perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (6) menggunakan aplikasi SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi) BMN.
Ketentuan mengenai penatausahaan Rumah Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penatausahaan BMN.
BAB IV
Membuka PDF…