Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2019
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/Rc.110/12/2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019; dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2018 Nomor223, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6263); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentangDekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4816);
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 un tuk: 'a. pemberian penghargaan, dapat diberikan kepadaperseorangan, dosen, mahasiswa/ siswa/ alumni,santri tani milenial atau pemuda keagamaan Iainnya, penyuluh pertanian, petani, petani milenial, petani andalan, santri tani milenial ataupemuda keagamaan lainnya, kelompok tani dan/ atau gabungan kelompok tani, kelompok petani milenial, kelompok petani andalan, kelompok santri tani milenial atau pemuda keagamaan lainnya, UPJA, lembaga pemerintah,dan / atau lembaga nonpemerintah;
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian , Nomor51/Permentan/Rc.110/ 12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan PemerintahLingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019)diubah sebagai berikut: Pasa124 Kepala Dinas, Badan, dan/ atau Kantor daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pertanian dan/ atau pangan atas nama gubernur bertanggungjawab melakukan koordinasi, pembinaan Programdan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah lintas daerah kabupatenj'kota. 2. Ketentuan
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa125 Kepala Dinas, Badan, dari/ atau Kantor daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian danJatau pangan atas nama bupatiJwali kota bertanggung jawab melakukan koordinasi teknis operasional Program dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah. 3. Ketentuan
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: MENTERI PERTANIAN EPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2019 Pasal II Peraturan Menteri iru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Membuka PDF…