3.Menteri Pertanian menetapkan perencanaan perkebunan berbasis spasial nasional. Perencanaan perkebunan berbasis spasial nasional menjadi pedoman gubernur dalam menetapkan perencanaan perkebunan berbasis spasial di provinsi, dan bupati/walikota dalam menetapkan perencanaan perkebunan berbasis spasial di kabupaten/kota. Bagan Alur Tata Hubungan Kerja Ket. Garis putus : garis koordinasi Garis penuh : garis perintah Kepala Bappeda dan Kepala SKPD yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, kehutanan, pekerjaan umum dan pertanahan di provinsi Sekretaris Daerah Provinsi Direktur Jenderal Perkebunan Menteri Pertanian Gubernur Bupati/Walikota Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Kepala Bappeda dan Kepala SKPD yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, kehutanan, pekerjaan umum dan pertanahan di Kabupaten/Kota A. PEMANTAUAN Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan kemajuan pelaksanaan kegiatan, permasalahan dan kendala yang dihadapi, serta solusi yang dilakukan atau tindaklanjut yang diperlukan. Pemantauan dilaksanakan secara periodik mulai dari perencanaan perkebunan berbasis spasial nasional, provinsi sampai dengan kabupaten/kota. B. EVALUASI Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan kegiatan perencanaan perkebunan berbasis spasial berdasarkan data dan informasi, hasil pemantauan langsung, laporan, dan informasi mulai dari perencanaan perkebunan berbasis spasial nasional, provinsi sampai dengan kabupaten/kota. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk melakukan langkah perbaikan dan solusi pemecahan masalah. C. PELAPORAN Pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan yang disampaikan secara berjenjang dari bupati kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, dan dari gubernur kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada bupati/walikota. Oleh karena itu dalam perencanaan perkebunan berbasis spasial harus disusun secara komprehensif dan terkoordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan aspirasi dari seluruh stakeholder dan mengacu pada sasaran yang jelas dengan besaran terukur, fokus lokasi, waktu, dan sistem penganggaran terpadu berbasis kinerja sesuai dengan kewenangannya. Pedoman ini bersifat dinamis dan akan disempurnakan setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai dengan perkembangan masyarakat. MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN FORMAT 1 OUTLINE RENCANA PERKEBUNAN BERBASIS SPASIAL RINGKASAN EKSEKUTIF KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN I. PENDAHULUAN (berisi pembahasan mengenai latar belakang, tujuan, output, sasaran dan ruang lingkup pengkajian dan perencanaan perkebunan berbasis spasial) A. Latar Belakang. B. Tujuan. C. Hasil Yang Diharapkan. D. Sasaran. E. Ruang Lingkup. II. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PERENCANAAN PERKEBUNAN BERBASIS SPASIAL (pembahasan ini bertujuan untuk menyandingkan dan menyamakan agenda program dan kegiatan pusat dan daerah agar seiring dan sejalan. Bahwa perencanaan perkebunan berbasis spasial merupakan pendekatan dalam penyampaian tujuan dan sasaran pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, Rencana Strategis Kementerian Pertanian dan Rencana Strategis Daerah.) Pokok Pembahasan diantaranya: A. Visi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota B. Misi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota C. Tujuan perencanaan perkebunan berbasis spasial D. Sasaran perencanaan perkebunan berbasis spasial III. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR (mengungkapkan pentingnya keberlanjutan perencanaan perkebunan berbasis spasial. Hasil-hasil pembangunan perkebunan pada masa lalu perlu digambarkan secara detail sebagai garis kondisi awal sebagai modal dasar dan untuk mengantarkan pembangunan periode berikutnya. Selanjutnya diarahkan pada pembangunan periode berikutnya adalah dengan pendekatan spasial.) (untuk itu perencanaan perkebunan berbasis spasial dibutuhkan dalam rangka perencanaan dan implementasi pembangunan berkelanjutan. Landasan teori, tinjauan pustaka dan kerangka pikir penyusunan perencanaan perkebunan berbasis spasial penting untuk mengantarkan perumusan metodologi.) A. Tinjauan Pustaka Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial (tinjauan pustaka mengenai kegiatan perencanaan perkebunan berbasis spasial.) B. Tinjauan Pustaka dan Hasil-Hasil Kegiatan Terdahulu (tinjauan pustaka mengenai kegiatan pengembangan dan pembangunan komoditas unggulan perkebunan pada periode lalu dan hasil-hasil yang telah dicapai.) C. Tantangan dan Permasalahan Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial (merupakan pembahasan untuk upaya menjawab mengapa perencanaan perkebunan harus dilakukan pendekatan berbasis spasial.) D. Landasan Teori Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial (pembahasan menjawab mengapa pengembangan komoditas harus dilakukan pendekatan berbasis spasial secara teoritis dengan arahan pentingnya penyusunan perencanaan perkebunan berbasis spasial, pentahapan dalam pencapaian tujuan dan sasaran dalam jangka menengah dan jangka panjang.) E. Kerangka Pemikiran Penyusunan Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial (tinjauan pustaka mengenai perencanaan perkebunan berbasis spasial dalam pengembangan komoditas unggulan perkebunan; dan metode-metode analisis yang digunakan dan mengarahkan kerangka pemikiran dari kajian penyusunan perencanaan perkebunan berbasis spasial.) IV. METODOLOGI (sesuai dengan tinjauan pustaka dan kerangka pikir serta format kajian ilmiah terkait perencanaan perkebunan berbasis spasial yang sejalan dengan kerangka pikir yang dibangun pada bagian sebelumnya.) A. Jenis data dan Sumbernya B. Metode Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data C. Metode Pendekatan dan Pelaksanaan Studi D. Metode Penyusunan dan Rencana Aksi V. POTENSI WILAYAH KOMODITAS UNGGULAN DAN KAWASAN PERKEBUNAN (berisi pembahasan data dan informasi sedetail mungkin mengenai potensi pengembangan komoditas unggulan dan kawasan perkebunan pada provinsi yang dikaji dan kondisi eksisting dan perkembangannya dari komoditas unggulan yang terpilih rentang data deret waktu sekitar 10 tahun, untuk yang dinamis, 5 tahun untuk yang kurang dinamis dan 1 tahun terakhir atau satu titik yang statis. Pada bagian ini memiliki titik berat pembahasan dan penyampaian informasi kondisi umum, potensi dan perkembangan, serta kondisi eksisting calon lokasi perencanaan perkebunan berbasis spasial selama 10 tahun terakhir.) A. Aspek Kondisi Umum Wilayah (data dan informasi dari sisi letak geografis, batas wilayah, cakupan administrasi pemerintahan, luas wilayah menurut jenis tanah, dan lain-lain.) B. Aspek Agroekologis dan Lingkungan (data dan informasi potensi sumberdaya lahan (tata guna lahan) dan agroklimat (suhu, iklim, angin, curah hujan, penyinaran, dan lain- lain) dan wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi peruntukkan pertanian dalam RTRW (Buku RTRW Provinsi dan Kabupaten /Kota.) C. Aspek Ekonomi dan Perekonomian (data dan informasi mengenai kontribusi sektor pertanian, sub sektor perkebunan dan komoditas unggulan dalam perekonomian wilayah, perkembangan harga, perkembangan kredit, suku bunga, pendapatan petani, analisis usaha tani, satuan biaya dan kebutuhan investasi dan lain-lain.) D. Aspek Kependudukan dan Sosial Budaya (data dan informasi mengenai perkembangan jumlah penduduk, jumlah penduduk menurut lapangan pekerjaan, jumlah penduduk miskin, dan rata-rata penguasaan lahan perkebunan dan lain-lain.) E. Aspek Sarana dan Prasarana Penunjang (data dan informasi kondisi yang terdiri dari irigasi, potensi pengairan, lahan, modal, benih, pupuk, jaringan jalan, transportasi, ketersedian alsintan, kapasitas terpasang dan riil pengolahan hasil, dan sarana penunjang lainnya seperti pendidikan dan latihan perguruan tinggi, penelitian dan pengembangan, telekomunikasi dan informasi, pasar komoditas.) F. Aspek Pengolahan, Perdagangan dan Konsumsi Hasil Perkebunan (data dan informasi perkembangan produksi dan penggunaannya untuk pemenuhan dalam wilayah, pemasaran luar wilayah dan ekspor; bagaimana jalur perdagangan, siapa pelakunya, besaran nilai tambah, sebaran industri pengolahan dan industri pengolahan potensial.) G. Aspek Kelembagaan (data dan informasi kelembagaan perkebunan dari sisi lembaga pemerintahan (SKPD terkait perkebunan), Kelompok Tani, Gapoktan, Perusahaan, Koperasi, dan kemitraan usaha, jumlah penangkar, jumlah lembaga distribusi dan pengadaan input, pemasar, asosiasi komoditas dan lain-lain.) H. Aspek Sumber Daya Manusia (dalam rangka pengembangan kawasan Jumlah SDM yang menangani pelayanan perkebunan dan kuantitas dan kualitasnya [Pegawai Perkebunan, Penyuluh, Pendamping dan Lain-lain.]) I. Aspek Teknis (data dan informasi mengenai mutu, standarisasi, tingkat aplikasi teknologi saat ini, ketersediaan lembaga penyedia teknologi, akses informasi dan lain-lain.) J. Aspek Gangguan Produksi (data dan informasi mengenai hal-hal yang dapat mengganggu produksi perkebunan selama ini seperti bencana alam, resiko serangan OPT, banjir, kekeringan dan lain-lain, termasuk kerawanan konflik, gangguan kemanan, dan sengketa lahan.) K. Aspek Kebijakan (data dan informasi kebijakan dari pusat hingga kabupaten/kota terkait agribisnis dan lain-lain.) L. Aspek Pertanian (data dan informasi luas areal eksisting, TM, TBM, TTR, produksi dan produktivitas dan potensi peningkatannya, serta posisi perkebunan diantara sub sektor lainnya.) VI. ANALISIS PERENCANAAN (bagian ini membahas mengenai format perencanaan perkebunan berbasis spasial secara utuh. Format diarahkan untuk dasar perhitungan rencana aksi dan perumusan RKA K/L baik dalam bentuk jenis, volume, satuan, kebutuhan anggaran dari tahun ke tahun. Pada bagian ini perlu dideliniasi pula indikator pencapaian target dan kemungkinan pencapaian output, outcome dan impact yang akan dicapai sesuai tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai dan dilaksanakan.) A. Analisis Biofisik Sumberdaya Lahan (analisis kesesuaian lahan dan agroklimat dan ketersediaan untuk pengembangan kawasan dan perluasan areal dari data aspek yang diungkapkan pada bagian ke-lima harus dapat dirumuskan peta hasil deliniasi kawasan secara lebih detail dalam skala sesuai ketentuan. Analisis ini menghasilkan peta spasial dari kondisi eksisting dan rencana pengembangan selanjutnya secara bertahap hingga tahapan terakhir dilakukan.) B. Analisis Ekonomi dan Perekonomian (menganalisis potensi perencanaan perkebunan berbasis spasial dalam meningkatan produksi, nilai tambah, ekspor, pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah dalam periode mendatang.) C. Analisis Sarana dan Prasarana Penunjang (ketersediaan dan Kebutuhan pengembangan serta kebutuhan dukungan dari sektor non perkebunan. Pada bagian ini disamping menganalisis antara kebutuhan sarana dan prasarana penunjang untuk mencapai standar dan kualitas yang dibutuhkan juga mengungkapkan jenis dan volume yang dibutuhkan di dalam dan diluar lokasi perencanaan perkebunan berbasis spasial.) D. Analisis Kependudukan dan Sosial Budaya (analisis kependudukan, ketenaga kerjaan dan sosial budaya untuk meningkatkan kualitas SDM dan menghitung kebutuhan dukungan tenaga kerja dan kontribusi perencanaan perkebunan berbasis spasial dalam menyerap tenaga kerja dan perencanaan pengembangan SDM pekebun, kelompok tani, koperasi dan lain-lain. Analisis ini akan menghasilkan jenis kegiatan pelatihan dan satuan volume kegiatan dan indikator pencapaian tujuan secara bertahap mengenai pengembangan SDM petani.) E. Analisis Kelembagaan (menganalisis format pengembangan kelembagaan usaha petani dan pelaku agribisnis dan kebutuhan pengembangan dan pembinaannya dalam kerangka perencanaan perkebunan berbasis spasial. Analisis juga mencakup Jenis kegiatan pelatihan dan satuan volume kegiatan dan indikator pencapaian tujuan secara bertahap mengenai peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan perkebunan dari sisi kewirausahaan, manajemen, administrasi, keuangan dan kemitraan dengan perusahaan, lembaga keuangan dan lembaga ekonomi terkait lainnya. Kelembagaan akan mencakup aspek agribisnis hulu hingga hilir serta penunjangnya.) F. Analisis Sumber Daya Manusia (menganalisis ketersediaan pendamping, penyuluh, pengembang dan sebagainya dibanding ketersediaannya saat ini. Disamping penting untuk dibahas kebutuhan-kebutuhan keahlian dari perekrutan penyiapan pendidikan dan keahlian dari para petugas pengembang kawasan dan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan.) G. Analisis Teknis Perkebunan (untuk implementasi sistem budidaya perkebunan dengan cakupan wilayah pengembangan baru atau lama. Analisis ini langsung dapat melahirkan program-program rehabilitasi, peremajaan, intensifikasi atau perluasan areal. Analisis juga mencakup model yang diterapkan apakah komoditas tunggal, integrasi dan atau keterkaitan dan keterpaduan dengan pengembangan lokasi lainnya.) H. Analisis Pengolahan, Perdagangan dan Konsumsi Perdagangan Hasil Perkebunan (menganalisis peningkatan kapasitas pengolahan hasil dan peningkatan perdagangan antara wilayah dan ekspor. Pada analisis ini penting untuk dianalisis masuknya investasi perusahaan baik swasta maupun BUMN atau BUMD untuk bermitra dengan kelembagaan pekebun dalam hal penyediaan input, penanganan panen dan pasca panen serta distribusi dan pemasaran.) I. Analisis Kebijakan dan Pembiayaan (analisis kebutuhan dukungan peraturan dan kebijakan baik pencabutan peraturan yang menghambat, peraturan untuk mendukung dan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perencanaan perkebunan berbasis spasial.) J. Analisis Pelaku dan Pemangku Kepentingan (keterkaitan antar Program, Sentra, Kawasan dan/atau Klaster) (analisis apakah single atau terpadu dan terintegrasi kawasan lain sehingga peran dari instansi lain harus berpartisipasi. Serta yang lebih penting bagi perencanaan perkebunan berbasis spasial.) K. Analisis Model dan Desain Pengembangan Komoditas Unggulan dan Kawasan Perkebunan. (komoditas unggulan merupakan komoditas yang memiliki ciri dan karakteristik tertentu yang terkait dengan kemampuan komoditas tersebut bersaing baik secara komparatif maupun kompetitif dalam skala internasional, nasional, wilayah maupun spesifik lokal. Beberapa metode analisis model dan desain antara lain metode AHP (Analisis Hirarki Proses), Analisis SWOT, Dinamic System, dan metode lain sesuai referensi akademis maupun referensi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Dalam melakukan analisis model dan desain pengembangan komoditas unggulan dan kawasan perkebunan harus memenuhi unsur minimal sebagai berikut :