Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada:
Membuka PDF…