Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2019
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019 ten tang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045; MENTERI PERTANIAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERTANIANNOMOR 04 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN GERAKAN PEMBANGUNANSUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN MENUJU LUMBUNG PANGAN DUNIA 2045 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421); 4. Unda.ng-Undang Nomor 19 Tahun 2013 ten tang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 [Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nornor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 ten tang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:4a. Santri Tani Milenial adalah santri yang memiliki minat di bidang pertanian, berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) tahun, dan/ a tau yang adaptif terhadap teknologi digital. 1. Ketentuan
diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019 ten tang Pedornan Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045, diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTER! PERTANIAN NOMOR 04 TAHUN2019 TENTANG PEDOMAN GERAKAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN MENUJU LUMBUNG PANGAN DUNIA 2045.
dapat 5. Ketentuan
Ayat
Aparatur sebagaimana dimaksud dalam
meliputi pejabat fungsional penyuluh pertanian dan pejabat fungsional lainnya, pejabat struktural, dan/ a tau pejabat pelaksana. 3. Ketentuan
diubah. sehingga berbunyi sebagai berikut:(12) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
Membuka PDF…