Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dokumen Karantina terdiri atas:
BAB II
Jenis dan bentuk Dokumen Karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Laporan rencana pemasukan atau pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina dan keterangan daftar dan isi muatan sebagai media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf z dan aa disampaikan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan atau tempat Pengeluaran oleh Pemilik atau kuasanya.
BAB III
Jenis dan bentuk Dokumen Karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Membuka PDF…