Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022; www.peraturan.go.id 2022, No.86 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2022, No.86
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung:
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan:
BAB II
Biaya operasional BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan pada bidang penyuluhan pertanian meliputi paket data penyuluhan pertanian dan Pelatihan Tematik.
Biaya operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan pada bidang kesehatan hewan meliputi:
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, sesuai dengan pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2022, No.86
Membuka PDF…