Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/PK.210/3/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 10/Permentan/PK.210/3/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia; www.peraturan.go.id 2016, No.405 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan produksi dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia, dengan tujuan agar Semen Beku Ternak Ruminansia yang diproduksi dan diedarkan sesuai dengan persyaratan mutu, standar, dan kesehatan hewan.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi penyediaan, Peredaran, kesehatan hewan, pengawasan, dan sanksi. www.peraturan.go.id 2016, No.405
BAB II
Peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perguruan tinggi yang memproduksi Semen Beku Ternak Ruminansia harus mempunyai: www.peraturan.go.id 2016, No.405
Izin usaha sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tidak berlaku bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perguruan tinggi.
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling kurang terdiri atas:
Lokasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus:
Membuka PDF…