Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019; sebagaimana pertimbangan berdasarkan d. bahwapenganekaragaman pangan dan pemenuhan gizi masyarakat oleh instansi pemerintah sebagai sarana percontohan untuk masyarakat melalui Obor Pangan Lestari; promosi dilakukan perlu pekarangan, : a. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif; b. bahwa berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, penganekaragaman pangan dapat dilakukan salah satunya melalui pengoptimalan pemanfaatan lahan pekarangan; c. bahwa dalam rangka pengoptimalan pemanfaatan lahan Menimbang MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTER! PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG OBOR PANGAN LESTARI TAHUN 2019 MENTERT PERTANIAN 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); Mengingat Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; 171/KMK.05/2007 tentang Keuangan N omor Sistem Akuntansi dan Menteri Keputusan 17. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); 12. Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 13. Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 14. Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 15. Peraturan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 148); 16. Peraturan Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225); 18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W); 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07 /2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Togas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07 /2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07 /2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Togas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660); 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249 /PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 938); 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618); 24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Obar Pangan Lestari yang selanjutnya disebut OPAL adalah upaya promosi Penganekaragaman Pangan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat oleh Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, Unit Pelaksana Teknis (UPT)lingkup Kementerian Pertanian, dan dinas daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pertanian dan/atau pangan, sebagai sarana percontohan untuk masyarakat dalam memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi. 2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG OBOR PANGANLESTARITAHUN2019. 25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 /Permentan/ RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/RC.020/ 11/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019; 26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/ RC.120/ 12/2016 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian; Menetapkan
BAB I
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pengorgarnsasian;
Pelaksanaan OPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengnyinergikan kegiatan pada Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai upaya promosi Penganekaragaman Pangan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan OPAL dengan tujuan menjadi sarana percontohan untuk masyarakat dalam pemanfaatan Pekarangan sebagai sumber Pangan dan gizi. sebagai makanan atau mmuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. 3. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber dayalokal. 4. Pekarangan adalah lahan yang dimiliki/ dikuasai dan berada di sekitar area kantor Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, Unit Pelaksana Teknis (UPT)lingkup Kementerian Pertanian, dan dinas daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/ atau Pangan. 5. Kebun Bibit adalah area/kebun yang dijadikan/ difungsikan sebagai tempat untuk pembibitan.
melaksanakan OPALdengan indikator:
( 1) Penganggaran OPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui mekanisme belanja barang non operasional lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan OPAL, Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian melakukan persiapan yang meliputi penganggaran dan identifikasi sasaran. pembinaan dan pengendalian; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan f. pendanaan. Pertanian; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; 1. Bad an Karan tina Pertanian.
BAB II
Membuka PDF…