Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; 2021, No.424 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, terdiri atas:
Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan, pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan.
Kelompok Program dan Evaluasi terdiri atas:
Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multi media pertanian, serta pengelolaan unit inkubator manajemen.
Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan terdiri atas:
Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan tata usaha.
Subkelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, instalasi, dan sarana teknis, serta unit multimedia pertanian.
Membuka PDF…