1.Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma 3 (tiga), diploma 4 (empat), program profesi, dan magister terapan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian.
2.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian.
3.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
4.Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
5.Profil Lulusan adalah peran yang diharapkan dapat dilakukan oleh lulusan program studi di masyarakat atau dunia kerja sesuai dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
6.Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
7.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi vokasi.
8.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
9.Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
10.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
12.Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
14.Pembelajaran adalah proses interaksi Mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
15.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi terapan.
16.Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) terapan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
17.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi terapan melalui pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
18.Rencana Pembelajaran Semester yang selanjutnya disingkat RPS adalah perencanaan proses Pembelajaran setiap mata kuliah dalam satu semester yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam Program Studi.
19.Satuan Acara Perkuliahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah pokok perkuliahan yang meliputi satu atau beberapa pokok bahasan berupa teori dan/atau praktik untuk diajarkan selama satu kali pertemuan.
20.Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.